Kondisi bangunan lama Kantor BPBD Kabupaten Serang di kawasan Tamansari yang mengalami kerusakan berat sehingga seluruh aktivitas operasional dipindahkan ke Puspem Kabupaten Serang di Ciruas.KILAS BANTEN – Pemerintah Kabupaten Serang mengambil langkah tegas dengan memindahkan seluruh aktivitas operasional Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang ke kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang di Kecamatan Ciruas. Keputusan tersebut diambil setelah kondisi kantor lama di kawasan Tamansari, Kota Serang, dinilai mengalami kerusakan berat dan membahayakan keselamatan pegawai.
Relokasi dilakukan agar pelayanan kebencanaan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan faktor keamanan aparatur yang setiap hari bekerja di lingkungan BPBD.
Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah jajaran pemerintah daerah melakukan peninjauan langsung ke kantor BPBD pada Kamis, 2 Juli 2026. Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi bangunan sudah tidak layak digunakan sebagai kantor pemerintahan.
“Kondisi gedung lama sudah masuk kategori rusak berat dan berisiko roboh. Ini jelas mengancam keselamatan dan kenyamanan teman-teman BPBD dalam bekerja. Prioritas utama kami adalah menyelamatkan SDM dan memastikan pelayanan publik tidak lumpuh,” ujar Zaldi dalam keterangannya, Senin, 6 Juli 2026.
Bangunan yang selama ini digunakan BPBD merupakan peninggalan era kolonial Belanda. Gedung tersebut telah ditetapkan sebagai situs Cagar Budaya melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sehingga memiliki nilai sejarah yang wajib dilestarikan.
Namun, usia bangunan yang sudah tua menyebabkan berbagai kerusakan muncul di sejumlah bagian. Atap mengalami banyak kebocoran, kayu penyangga mulai lapuk, sementara akar pohon besar menembus struktur bangunan hingga memicu retakan pada dinding. Kondisi tersebut membuat bangunan dinilai berisiko apabila tetap digunakan sebagai pusat operasional BPBD.
Meski seluruh aktivitas dipindahkan, Pemerintah Kabupaten Serang memastikan bangunan bersejarah itu tidak akan ditinggalkan. Gedung tetap dipertahankan sebagai aset daerah sekaligus cagar budaya yang akan dipugar ketika dukungan anggaran tersedia.
Proses relokasi juga menjadi tantangan tersendiri. BPBD Kabupaten Serang memiliki sekitar 300 personel serta armada Pemadam Kebakaran (Damkar) yang membutuhkan ruang operasional cukup luas. Karena itu, pemerintah daerah menyiapkan penataan ruang di kompleks Puspem Ciruas agar seluruh kebutuhan organisasi dapat terpenuhi.
Pemkab Serang akan menerapkan sistem berbagi gedung dengan memanfaatkan ruangan yang masih tersedia di lingkungan pusat pemerintahan. Sejumlah gedung yang sebelumnya hanya ditempati satu organisasi perangkat daerah akan ditata ulang menggunakan partisi sehingga dapat digunakan lebih dari satu instansi.
Konsep penataan secara vertikal atau sistem atas dan bawah dinilai menjadi solusi untuk mengoptimalkan aset pemerintah tanpa harus membangun gedung baru dalam waktu dekat. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya efisiensi penggunaan fasilitas pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Serang menargetkan seluruh proses perpindahan operasional BPBD selesai paling lambat pada triwulan keempat tahun 2026. Dengan target tersebut, pelayanan penanggulangan bencana kepada masyarakat diharapkan tetap berjalan normal selama masa transisi.
Di sisi lain, rencana pemugaran gedung lama belum dapat dilaksanakan tahun ini. Pemerintah daerah mengakui anggaran restorasi belum tersedia dalam APBD murni sehingga pelaksanaannya masih menunggu alokasi dana pada periode anggaran berikutnya.
Zaldi juga menegaskan bahwa kantor BPBD lama merupakan salah satu aset strategis milik Pemerintah Kabupaten Serang yang tidak diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang saat pemekaran wilayah.
“Gedung BPBD lama ini termasuk dalam delapan aset strategis yang tidak diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang karena statusnya sebagai Cagar Budaya yang sah milik Pemkab Serang, sama seperti Pendopo. Kecuali, jika ada diskresi atau kebijakan khusus dari Pemerintah Pusat, kami tentu akan patuh,” tegasnya.
Melalui relokasi ini, Pemerintah Kabupaten Serang berharap keselamatan pegawai dapat lebih terjamin tanpa mengurangi kualitas pelayanan kebencanaan kepada masyarakat. Sementara itu, bangunan bersejarah di Tamansari akan tetap dijaga keberadaannya sebagai warisan budaya daerah dan dipugar sesuai ketentuan pelestarian cagar budaya setelah dukungan anggaran tersedia.***