Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas memberikan penjelasan terkait munculnya kembali tagihan PBB lama sekaligus evaluasi objek pajak industri di Kabupaten Serang.KILAS BANTEN – Persoalan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2010 hingga 2013 yang kembali diterima warga Desa Walikukun, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Serang. Sejumlah warga mengaku telah melunasi kewajiban pajak mereka bertahun-tahun lalu. Namun, data dalam sistem masih menunjukkan tagihan tersebut sebagai tunggakan.
Menanggapi persoalan itu, Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas menjelaskan bahwa pengelolaan PBB sektor perdesaan sebelum 2014 masih berada di bawah kewenangan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.
Karena itu, masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data diminta lebih dahulu menelusuri riwayat pembayaran melalui instansi tersebut.
Najib mengungkapkan, pada periode tersebut banyak masyarakat membayar PBB melalui perantara, seperti aparatur desa, pengurus RT, maupun koordinator lingkungan. Menurutnya, kondisi itu membuka peluang terjadinya pembayaran yang tidak pernah sampai ke kantor pajak.
“Banyak kejadian orang bayar ke desa atau aparat desa, dititipkan. Ada yang langsung dibayarkan, tetapi ada juga yang tidak sampai ke kantor pajak,” ujar Najib, Minggu, 5 Juli 2026.
Ia bahkan mengaku pernah mengalami pengalaman serupa saat masih tinggal di Kota Serang. Ketika itu dirinya menitipkan pembayaran PBB melalui pengurus RT. Namun setelah dilakukan pengecekan beberapa bulan kemudian, pembayaran tersebut ternyata belum tercatat dalam sistem.
“Saya mengalami sendiri. Bayar lewat RT, tetapi saat dicek beberapa bulan kemudian ternyata belum dibayarkan. Akhirnya saya membayar sendiri melalui aplikasi pembayaran,” katanya.
Menurut Najib, pengalaman tersebut menjadi salah satu gambaran yang mungkin menjelaskan munculnya kembali tagihan PBB lama yang kini dikeluhkan warga Desa Walikukun.
Apabila data dalam sistem masih menunjukkan adanya tunggakan, besar kemungkinan dana yang pernah dititipkan tidak pernah disetorkan ke kantor pajak.
Ia menyarankan masyarakat yang mengalami persoalan serupa segera berkoordinasi dengan petugas PBB di KPP Pratama. Langkah itu diperlukan untuk menelusuri dokumen pembayaran sebelum tahun 2014 karena seluruh arsip administrasi pada periode tersebut masih berada di instansi pajak.
Najib menjelaskan, kewenangan pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan baru dialihkan kepada pemerintah daerah sejak akhir 2013 atau mulai 2014.
Sejak saat itu, masyarakat dapat memeriksa status pembayaran maupun tunggakan langsung melalui Pemerintah Kabupaten Serang.
Selain menyoroti persoalan administrasi PBB lama, Najib juga mengungkap hasil evaluasi pemerintah terhadap objek pajak industri.
Ia menemukan masih ada sejumlah pabrik yang telah beroperasi selama bertahun-tahun, tetapi nilai pajaknya belum mencerminkan kondisi sebenarnya.
Menurutnya, beberapa kawasan industri masih menggunakan klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) seperti lahan pedesaan. Akibatnya, besaran PBB yang dibayarkan menjadi jauh lebih rendah dibandingkan nilai ekonominya.
“Bahkan ada pabrik yang lahannya mencapai beberapa hektare, tetapi hanya membayar PBB sekitar Rp300 ribu per tahun,” ungkapnya.
Temuan tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Serang menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan evaluasi terhadap objek pajak di kawasan industri. Evaluasi difokuskan pada penyesuaian NJOP melalui proses penilaian oleh lembaga appraisal independen.
Najib menegaskan pemerintah daerah tidak menentukan besaran NJOP secara sepihak. Penilaian dilakukan oleh lembaga profesional sesuai ketentuan yang berlaku sehingga hasilnya mencerminkan kondisi riil objek pajak.
Saat ini evaluasi dilakukan di sekitar 10 kecamatan yang mengalami pertumbuhan kawasan industri, yakni Cikande, Kragilan, Kibin, Bandung, Pamarayan, Kramatwatu, Bojonegara, Pulo Ampel, Anyar, dan Cinangka.
Menurut Najib, pembaruan data objek pajak tersebut berpotensi meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan.
Ia memperkirakan tambahan pendapatan dari sektor PBB dapat melampaui Rp30 miliar apabila seluruh objek pajak telah disesuaikan dengan kondisi sebenarnya.
“Pemerintah sedang melakukan evaluasi agar objek pajak industri sesuai dengan kondisi sebenarnya. Potensinya bisa bertambah lebih dari Rp30 miliar,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Serang juga mengimbau masyarakat agar tidak hanya mengandalkan bukti pembayaran yang dititipkan melalui pihak lain.
Warga diminta memastikan pembayaran benar-benar telah masuk dan tercatat dalam sistem administrasi perpajakan sehingga tidak menghadapi persoalan serupa di masa mendatang.
Kasus yang terjadi di Desa Walikukun menjadi pengingat penting mengenai perlunya transparansi, pengawasan, dan tertib administrasi dalam pengelolaan pajak.
Pemerintah berharap penelusuran data dapat memberikan kepastian hukum bagi warga yang telah memenuhi kewajibannya sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah melalui pembaruan data objek pajak secara menyeluruh.***