Pasar Rau, Pemkot Serang KILAS BANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengambil langkah hati-hati dan terukur dalam proses pengambilalihan pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR).
Dalam proses finalisasi pemutusan hubungan kerja sama dengan pihak ketiga, PT Pesona, pemerintah daerah menggandeng aparat penegak hukum untuk memastikan legalitas prosedur.
Hal ini terlihat dalam Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Evaluasi Kerja Sama Pengelolaan Pasar Rau yang digelar di Aula Setda Kota Serang, Senin 29 Desember 2025.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, dengan didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Serang.
Nanang menegaskan bahwa pelibatan Kejaksaan sangat penting.
Langkah ini diambil agar proses pengakhiran kerja sama tetap merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Pihak pengelola Pasar Rau sudah beritikad baik untuk mengakhiri kerja sama secara bersama-sama. Tentu dalam pengakhiran itu kita harus merujuk pada aturan hukum,” ujar Nanang usai rapat.
Rekomendasi Kejaksaan untuk Ambil Alih Pasar Rau
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mempertegas peran Kejaksaan dalam proses ini.
Ia menyebut bahwa keputusan untuk mempercepat pengakhiran kontrak bukan keputusan sepihak tanpa dasar.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari saran dan pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Serang.
“Ini bukan hanya analisa, tetapi juga termasuk saran dari hasil pendampingan Kejaksaan Negeri Serang,” katanya.
“Maka ini tinggal ditindaklanjuti mengenai kesepakatan bersama untuk mengakhiri perjanjian kerja sama,” jelas Wahyu.
Produk Hukum Baru
Wahyu menjelaskan, dengan adanya kesepakatan pengakhiran ini, maka Nota Kesepahaman (MoU) lama antara Pemkot Serang dan PT Pesona dinyatakan selesai atau gugur.
Kesepakatan pengakhiran ini nantinya akan menjadi produk hukum baru yang mengikat kedua belah pihak.
“Kalau sudah bersepakat, berarti dengan sendirinya MoU yang sudah dilaksanakan itu selesai. Kesepakatan pengakhiran itu juga merupakan produk hukum,” tambahnya.
Audit Aset Pasca-Kesepakatan
Setelah legalitas pemutusan kontrak rampung, Pemkot Serang tidak akan langsung mengambil alih begitu saja.
Wahyu memastikan akan ada audit menyeluruh terhadap aset pasar seluas 5 hektare tersebut.
Audit ini bertujuan untuk memetakan kondisi riil pasar sebelum pengelolaan resmi berpindah tangan ke pemerintah pada tahun 2026.
Hal ini dilakukan agar hak dan kewajiban masing-masing pihak tuntas tanpa sengketa.
“Nanti setelah diserahkan akan ada audit aset mana saja. Baru kita di dinas akan melihat sebetulnya berapa potensi pendapatan aslinya,” pungkas Wahyu.***