Didampingi Kejaksaan, Pemkot Serang Finalisasi Pemutusan MoU Pasar Rau Kota Serang

Senin, 29 Desember 2025 - 13:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasar Rau, Pemkot Serang

i

Pasar Rau, Pemkot Serang

KILAS BANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengambil langkah hati-hati dan terukur dalam proses pengambilalihan pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR).

Dalam proses finalisasi pemutusan hubungan kerja sama dengan pihak ketiga, PT Pesona, pemerintah daerah menggandeng aparat penegak hukum untuk memastikan legalitas prosedur.

Hal ini terlihat dalam Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Evaluasi Kerja Sama Pengelolaan Pasar Rau yang digelar di Aula Setda Kota Serang, Senin 29 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, dengan didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Serang.

Nanang menegaskan bahwa pelibatan Kejaksaan sangat penting.

Baca Juga  Warga Wajib Tahu! RTRW Kota Serang Diubah, Peternakan dan Pangan Jadi Prioritas

Langkah ini diambil agar proses pengakhiran kerja sama tetap merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Pihak pengelola Pasar Rau sudah beritikad baik untuk mengakhiri kerja sama secara bersama-sama. Tentu dalam pengakhiran itu kita harus merujuk pada aturan hukum,” ujar Nanang usai rapat.

Rekomendasi Kejaksaan untuk Ambil Alih Pasar Rau

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mempertegas peran Kejaksaan dalam proses ini.

Ia menyebut bahwa keputusan untuk mempercepat pengakhiran kontrak bukan keputusan sepihak tanpa dasar.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari saran dan pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Penulis : Taman

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Kabupaten Serang Diminta Siaga, Hantavirus dari Tikus Ancam Gagal Ginjal hingga Pneumonia Mematikan
PT SBM Dibedah Total, DPRD Kabupaten Serang Minta Pemkab Jangan Asal Pilih Direksi Baru
48 Tahun Dipakai Pemkab, Tanah SDN Pematang 2 Kragilan Digugat, Ahli Waris: Kami Hanya Menuntut Hak
Pemilih Pemula di Baros Serang Heboh Bahas Demokrasi, Siswa MA Nurul Huda Serbu KPU dengan Pertanyaan Kritis
Darurat Hantavirus Mengintai Kabupaten Serang, Wabup Najib Serukan Perang Lawan Tikus dari Rumah hingga Pasar
Pelajar Baros Dibekali Literasi Politik, KPU Kabupaten Serang Edukasi Lawan Hoaks Pemilu
Pembangunan PSEL Kota Serang Ditarget Rampung 2028, Pemkot Kebut Pembebasan Lahan 5 Hektar
Pemkot dan PCNU Kota Serang Gelar Pengajian Bulanan di Seluruh Kecamatan, Fokus Jaga Kondusivitas

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:00

Warga Kabupaten Serang Diminta Siaga, Hantavirus dari Tikus Ancam Gagal Ginjal hingga Pneumonia Mematikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:21

PT SBM Dibedah Total, DPRD Kabupaten Serang Minta Pemkab Jangan Asal Pilih Direksi Baru

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:51

48 Tahun Dipakai Pemkab, Tanah SDN Pematang 2 Kragilan Digugat, Ahli Waris: Kami Hanya Menuntut Hak

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:49

Pemilih Pemula di Baros Serang Heboh Bahas Demokrasi, Siswa MA Nurul Huda Serbu KPU dengan Pertanyaan Kritis

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:00

Darurat Hantavirus Mengintai Kabupaten Serang, Wabup Najib Serukan Perang Lawan Tikus dari Rumah hingga Pasar

Berita Terbaru