Didampingi Kejaksaan, Pemkot Serang Finalisasi Pemutusan MoU Pasar Rau Kota Serang

Kilas Banten
29 Des 2025 13:22
Serang 0
2 menit membaca

“Ini bukan hanya analisa, tetapi juga termasuk saran dari hasil pendampingan Kejaksaan Negeri Serang,” katanya.

“Maka ini tinggal ditindaklanjuti mengenai kesepakatan bersama untuk mengakhiri perjanjian kerja sama,” jelas Wahyu.

Produk Hukum Baru

Wahyu menjelaskan, dengan adanya kesepakatan pengakhiran ini, maka Nota Kesepahaman (MoU) lama antara Pemkot Serang dan PT Pesona dinyatakan selesai atau gugur.

Kesepakatan pengakhiran ini nantinya akan menjadi produk hukum baru yang mengikat kedua belah pihak.

“Kalau sudah bersepakat, berarti dengan sendirinya MoU yang sudah dilaksanakan itu selesai. Kesepakatan pengakhiran itu juga merupakan produk hukum,” tambahnya.

Baca Juga  Atasi Masalah Kebersihan, Pemkot Serang Siapkan 5 Strategi Pengendalian Sampah Terpadu

Audit Aset Pasca-Kesepakatan

Setelah legalitas pemutusan kontrak rampung, Pemkot Serang tidak akan langsung mengambil alih begitu saja.

Wahyu memastikan akan ada audit menyeluruh terhadap aset pasar seluas 5 hektare tersebut.

Audit ini bertujuan untuk memetakan kondisi riil pasar sebelum pengelolaan resmi berpindah tangan ke pemerintah pada tahun 2026.

Hal ini dilakukan agar hak dan kewajiban masing-masing pihak tuntas tanpa sengketa.

“Nanti setelah diserahkan akan ada audit aset mana saja. Baru kita di dinas akan melihat sebetulnya berapa potensi pendapatan aslinya,” pungkas Wahyu.***