Tangerang

Taman Elektrik Disterilkan, Pemkot Tangerang Siapkan Operasi Besar-besaran Berantas Parkir Liar dan Pungli

Petugas gabungan melakukan pengawasan di kawasan Taman Elektrik, Kota Tangerang, saat uji coba sterilisasi kendaraan untuk menekan parkir liar dan pungli.
Petugas gabungan melakukan pengawasan di kawasan Taman Elektrik, Kota Tangerang, saat uji coba sterilisasi kendaraan untuk menekan parkir liar dan pungli.

KILAS BANTEN – Pemerintah Kota Tangerang mulai bergerak tegas menata kawasan Taman Elektrik di pusat pemerintahan kota. Area yang selama ini ramai dipadati kendaraan dan dikeluhkan karena praktik parkir liar kini mulai disterilkan.

 

Langkah itu ditandai dengan uji coba penutupan akses kendaraan bermotor di kawasan Taman Elektrik yang dimulai sejak Jumat sore, 22 Mei 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Tangerang memberantas pungutan liar sekaligus menciptakan ruang publik yang lebih nyaman bagi masyarakat.

 

Selama ini, Taman Elektrik dikenal sebagai salah satu titik keramaian warga Kota Tangerang, terutama saat malam hari dan akhir pekan. Banyak masyarakat datang untuk bersantai, berolahraga, hingga berkumpul bersama keluarga dan komunitas.

Festival Cisadane 2026 Tanam Pohon dan Bersihkan Sungai, Sachrudin Tegaskan Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan

 

Namun tingginya aktivitas pengunjung juga memunculkan persoalan baru. Kendaraan yang parkir sembarangan membuat kawasan itu terlihat semrawut. Bahkan, sejumlah warga mengeluhkan adanya pungutan parkir oleh oknum tidak resmi.

 

Asisten Daerah I Kota Tangerang yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, mengatakan pemerintah kini mulai melakukan penataan secara bertahap.

 

Dulu Jadi Kandang Ratusan Kerbau, Kini Berdiri Masjid Raya Al-A’zhom yang Jadi Ikon Kota Tangerang dan Sejarahnya

“Hari ini kita lakukan uji coba penutupan. Semua kendaraan akan kita arahkan ke lokasi-lokasi parkir resmi yang telah kami tetapkan, yaitu di area Masjid Raya Al-A’zhom, Lapangan LP dan Stadion Benteng Reborn. Tiga lokasi itu yang menjadi kantong parkir resmi,” ujar Mulyani, Senin, 25 Mei 2026.

 

Dalam kebijakan baru tersebut, Pemkot Tangerang memberlakukan pembatasan kendaraan setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB. Pada jam itu, kawasan Taman Elektrik diprioritaskan menjadi ruang publik bebas kendaraan.

 

Sejumlah akses jalan menuju lokasi juga mulai ditutup untuk kendaraan bermotor. Pengunjung diarahkan menggunakan kantong parkir resmi yang telah disediakan pemerintah daerah.

Jalan Rusak di Kota Tangerang Kini Bisa Dilaporkan 24 Jam, Pemkot Klaim 1.024 Titik Sudah Diperbaiki

 

Menurut Mulyani, langkah ini dilakukan untuk memutus praktik parkir liar yang selama ini tumbuh di sekitar kawasan Taman Elektrik. Pemerintah ingin memastikan masyarakat tidak lagi merasa terbebani oleh pungutan tidak resmi.

 

“Kita tetapkan tiga titik penutupan agar masyarakat tidak lagi memarkir kendaraan di lingkungan Taman Elektrik. Area tersebut sering dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memungut sejumlah uang dari warga. Ini yang sangat meresahkan dan akan kita tertibkan agar tidak terjadi lagi ke depan,” tegasnya.

 

Selain fokus pada penertiban parkir liar, Pemkot Tangerang juga ingin mengembalikan fungsi utama Taman Elektrik sebagai ruang terbuka hijau dan area rekreasi warga.

 

Kepadatan kendaraan selama ini dinilai mengurangi kenyamanan pengunjung. Kondisi itu juga membuat area pedestrian dan ruang santai warga terganggu.

 

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pemerintah menurunkan petugas gabungan di sejumlah titik pengawasan. Pengamanan dilakukan selama masa uji coba berlangsung.

 

Pemkot Tangerang juga menyiapkan sanksi tegas bagi pengendara yang tetap nekat memarkir kendaraan di area terlarang.

 

“Kalau sanksi secara aturan cukup tegas. Bagi yang nekat melakukan parkir liar, sanksinya mulai dari pencopotan pentil, penggembosan ban hingga penderekan kendaraan. Ke depan, sanksi ini akan terus diterapkan secara konsisten di area-area yang memang bukan tempat parkir resmi,” jelas Mulyani.

 

Kebijakan tersebut langsung menjadi perhatian masyarakat. Sebab, Taman Elektrik selama ini menjadi salah satu ikon ruang publik favorit di Kota Tangerang.

 

Warga berharap langkah penataan ini benar-benar mampu menghilangkan praktik pungli dan membuat suasana taman lebih tertib.

 

Pemkot Tangerang menegaskan sterilisasi kawasan bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat, melainkan memberikan rasa aman dan nyaman saat menikmati fasilitas publik.

 

“Harapannya, lingkungan Taman Elektrik yang menjadi salah satu tempat hiburan masyarakat Kota Tangerang ini bisa dinikmati dengan aman dan tenteram. Bebas dari keresahan parkir liar dan pungli, sehingga ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat benar-benar terjaga,” tutup Mulyani.

 

Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Tangerang menunjukkan komitmennya dalam menata ruang publik modern yang tertib, aman, dan bebas pungutan liar.***

× Advertisement
× Advertisement