Dishub Kota Tangerang menertibkan truk tanah parkir liar di Jalan Ir. Juanda kawasan Airnav. Kendaraan berat dinilai memicu kemacetan dan membahayakan pengendara.KILAS BANTEN – Dinas Perhubungan Kota Tangerang bergerak cepat menertibkan sejumlah truk tanah yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Ir. Juanda, kawasan Airnav, Kota Tangerang. Keberadaan kendaraan berat di bahu jalan itu dinilai memicu kemacetan sekaligus membahayakan keselamatan pengendara.
Penertiban dilakukan, setelah Dishub menerima banyak laporan dari masyarakat. Warga mengeluhkan aktivitas parkir liar truk tanah yang semakin marak di salah satu jalur padat kendaraan tersebut.
Sejumlah personel Dishub diterjunkan langsung ke lokasi untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap sopir truk yang melanggar aturan. Petugas meminta para pengemudi segera memindahkan kendaraan dari bahu jalan ke lokasi parkir resmi.
Keberadaan truk tanah yang berhenti di sisi jalan membuat arus lalu lintas tersendat. Kondisi itu semakin parah pada jam sibuk ketika kendaraan roda dua dan mobil pribadi harus berbagi ruang dengan kendaraan berat yang memakan sebagian badan jalan.
Selain menyebabkan kemacetan, parkir liar juga dinilai meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Pengendara motor menjadi pihak yang paling rentan karena harus berpindah jalur secara mendadak saat melintas di area yang dipenuhi truk parkir.
Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, mengatakan operasi penertiban dilakukan sebagai respons cepat atas keluhan masyarakat terkait gangguan lalu lintas di kawasan Airnav.
“Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait truk tanah yang parkir sembarangan dan mengganggu arus lalu lintas di kawasan Airnav,” ujar petugas Dishub di lokasi penertiban, Rabu, 20 Mei 2026.
Dishub menegaskan bahu jalan bukan area parkir kendaraan berat. Fungsi utama bahu jalan adalah ruang darurat dan penunjang keselamatan lalu lintas. Karena itu, penggunaan bahu jalan untuk parkir dianggap sebagai pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan.
Petugas menemukan sejumlah truk berhenti dalam waktu cukup lama di sisi jalan. Situasi tersebut menyebabkan penyempitan badan jalan sehingga kendaraan lain harus memperlambat laju atau berpindah jalur secara tiba-tiba.
Dishub juga memberikan teguran langsung kepada sopir truk yang kedapatan melanggar. Para pengemudi diminta lebih disiplin mematuhi aturan lalu lintas dan tidak lagi memanfaatkan ruang publik sebagai lokasi parkir sementara.
“Bahu jalan bukan tempat parkir. Kami mengajak seluruh pengemudi angkutan barang agar lebih tertib demi menciptakan lalu lintas yang aman, nyaman dan lancar,” lanjutnya.
Tidak hanya sopir, Dishub turut mengingatkan para pengusaha angkutan barang agar ikut bertanggung jawab terhadap operasional kendaraan mereka. Pengusaha diminta menyediakan area parkir yang layak sehingga sopir tidak lagi berhenti sembarangan di pinggir jalan.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang menjaga ketertiban lalu lintas di wilayah perkotaan. Pemerintah juga berupaya meningkatkan kenyamanan masyarakat saat berkendara, terutama di jalur-jalur yang memiliki aktivitas kendaraan berat cukup tinggi.
Dishub memastikan pengawasan terhadap parkir liar kendaraan besar akan dilakukan secara berkala. Kawasan yang selama ini kerap dipadati truk angkutan barang akan menjadi fokus pemantauan petugas untuk mencegah pelanggaran serupa kembali terjadi.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk respons pemerintah terhadap keresahan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas kendaraan besar di badan maupun bahu jalan. Pemerintah berharap kesadaran para pengemudi angkutan barang terus meningkat demi menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman.
Dengan penertiban rutin dan pengawasan ketat, arus kendaraan di kawasan Airnav diharapkan kembali lancar sehingga aktivitas masyarakat tidak lagi terganggu akibat parkir liar truk tanah.***