KILAS BANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan dana kerohiman senilai Rp5 juta per kepala keluarga (KK) akan segera dicairkan bagi 244 KK terdampak penataan di wilayah Sukadana.
Proses verifikasi ketat tengah dilakukan agar bantuan ini benar-benar tepat sasaran.
Kepala Dinas Sosial Kota Serang, M Ibra Gholibi, menjelaskan pihaknya sudah mengundang perwakilan RT dan RW ke kantor kecamatan untuk menyerahkan data warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka diwajibkan membawa KTP dan kartu keluarga (KK) sebagai syarat utama.
“Verifikasi ini kami perketat. Ada juga warga yang punya bangunan di sana tapi bukan pemilik KTP setempat, apalagi dikomersialkan, maka tidak masuk kriteria penerima,” ujar Ibra, Rabu 24 September 2025.
Berdasarkan hasil pendataan, jumlah penerima bantuan ditetapkan sebanyak 244 KK.
Setiap KK akan mendapatkan Rp5 juta, sehingga total anggaran yang disiapkan mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.
Proses pencairan dana akan dilakukan melalui kerja sama dengan Bank Banten.
Setelah verifikasi selesai minggu ini, Pemkot Serang akan menyiapkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota sebagai dasar pencairan.
“Targetnya awal bulan depan dana sudah bisa disalurkan langsung ke rekening penerima,” tambahnya.
Ibra menegaskan, bantuan ini adalah bentuk kepedulian Pemkot Serang terhadap warga yang terdampak penataan saluran dan normalisasi lingkungan.
Ia berharap warga tidak lagi menempati lahan di sepadan sungai atau jalan yang tidak sesuai peruntukan.
“Kami harap masyarakat bisa mengikuti aturan yang berlaku, sehingga penataan kota berjalan baik dan tidak menimbulkan masalah baru,” tegasnya.
Penulis : Akbar
Halaman : 1 2 Selanjutnya