KILAS BANTEN – Pemadaman listrik besar yang terjadi di enam provinsi di Pulau Sumatera memicu sorotan terhadap tata kelola pasokan batu bara bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Situasi tersebut mendorong Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Presiden Prabowo Subianto memerintahkan audit investigasi terhadap dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara di Subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).
KOSMAK menilai audit menyeluruh perlu dilakukan dengan memanfaatkan sistem digital pengelolaan batu bara yang terintegrasi.
Menurut organisasi tersebut, langkah itu penting untuk menelusuri dugaan manipulasi kualitas sekaligus harga batu bara yang selama ini dipasok kepada PLN EPI.
Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, mengatakan dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap keuangan negara. Ia mengklaim sekitar 40 persen batu bara yang diterima PLN EPI diduga tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana tercantum dalam kontrak.
“Batubara yang dipasok PLN EPI selama bertahun-tahun ternyata memiliki kualitas kalori jauh di bawah spesifikasi, yakni sekitar 3.000 GAR. Padahal boiler PLTU membutuhkan batu bara dengan spesifikasi sekitar 4.400 hingga 4.800 GAR,” ujar Ronald dalam keterangan pers yang diterima pada Selasa, 26 Mei 2026.
Berdasarkan data yang disampaikan KOSMAK, kebutuhan batu bara PLN EPI sepanjang 2023 mencapai sekitar 161,2 juta metrik ton. Dari angka tersebut, organisasi itu memperkirakan dugaan manipulasi kualitas dan harga batu bara dapat menyebabkan potensi kerugian negara rata-rata sekitar Rp15 triliun setiap tahun.
KOSMAK bahkan menyebut akumulasi potensi kerugian negara dapat mencapai sekitar Rp135 triliun. Meski demikian, nilai tersebut merupakan hasil perhitungan internal versi KOSMAK. Angka tersebut belum melalui proses audit resmi maupun penetapan oleh aparat penegak hukum.
Selain menyoroti dugaan manipulasi kualitas batu bara, KOSMAK juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam rantai pengadaan komoditas tersebut. Organisasi itu menyebut dugaan praktik tersebut melibatkan sejumlah perusahaan pemasok batu bara dan turut menyebut nama seorang pejabat di Kejaksaan.
Namun demikian, seluruh tuduhan tersebut masih sebatas klaim yang disampaikan KOSMAK. Hingga kini belum ada putusan pengadilan maupun hasil penyelidikan resmi yang membuktikan kebenaran dugaan tersebut.
Ronald menjelaskan praktik yang diduga menyimpang itu disebut telah berlangsung selama beberapa tahun melalui kontrak pengadaan dalam jumlah besar.
Menurutnya, beberapa perusahaan memperoleh kontrak pasokan batu bara dengan volume jutaan metrik ton setiap tahun.
KOSMAK juga mengklaim tiga perusahaan yang tercantum dalam laporannya diduga menyebabkan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp5 triliun hingga 2025. Nilai itu, menurut organisasi tersebut, belum memasukkan dampak lanjutan berupa menurunnya efisiensi pembangkit maupun biaya akibat percepatan kerusakan peralatan PLTU.
Ronald menilai penggunaan batu bara yang kualitasnya berada di bawah spesifikasi kontrak berpotensi meningkatkan konsumsi bahan bakar, menurunkan efisiensi operasional pembangkit, serta mempercepat kerusakan boiler dan sistem penanganan batu bara atau coal handling system.
KOSMAK menilai dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi pengadaan, tetapi diduga melibatkan berbagai pihak dalam rantai pasok batu bara. Organisasi itu menyebut kemungkinan adanya keterlibatan pelaku usaha, lembaga survei, hingga pihak lain yang memiliki peran dalam proses pengujian kualitas dan distribusi batu bara.
Menurut Ronald, salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah hasil pengujian laboratorium dan dokumen Certificate of Analysis (CoA).
Ia menduga dokumen tersebut tetap menunjukkan kualitas batu bara sesuai kontrak, sementara kondisi operasional di sejumlah PLTU disebut mengindikasikan penggunaan batu bara dengan nilai kalori yang lebih rendah.
KOSMAK juga menyebut operator pembangkit sebagai pihak yang pertama kali dapat mendeteksi adanya dugaan ketidaksesuaian kualitas bahan bakar. Organisasi itu mengklaim operator menemukan peningkatan heat rate dan konsumsi batu bara, tetapi tidak diikuti kenaikan produksi listrik yang sebanding.
Menurut KOSMAK, data operasional tersebut dapat menjadi indikator awal untuk mengidentifikasi dugaan penyimpangan. Meski operator pembangkit tidak terlibat dalam proses pengadaan maupun pembayaran, catatan teknis yang dimiliki dinilai mampu menunjukkan pola penggunaan batu bara yang tidak sesuai spesifikasi apabila memang terjadi.
Dalam laporannya, KOSMAK menguraikan tiga dugaan pola penyimpangan. Pertama, batu bara yang dikirim tetap dinyatakan memenuhi spesifikasi berdasarkan dokumen CoA, sementara performa operasional PLTU justru memperlihatkan indikasi penggunaan batu bara dengan kualitas lebih rendah.
Kedua, organisasi tersebut menduga mekanisme pengawasan internal belum menjadikan hasil pengujian kualitas sebagai dasar untuk menolak pengiriman maupun melakukan koreksi pembayaran terhadap batu bara yang tidak memenuhi ketentuan kontrak.
Ketiga, KOSMAK menilai dugaan perbedaan kualitas batu bara tidak diikuti penyesuaian harga sebagaimana lazim diterapkan dalam kontrak pengadaan.
Menurut mereka, apabila kualitas batu bara berada di bawah spesifikasi yang disepakati, harga pembelian semestinya turut disesuaikan.
Berdasarkan berbagai temuan tersebut, KOSMAK meminta Presiden Prabowo Subianto segera memerintahkan audit investigasi secara menyeluruh terhadap sistem pengadaan batu bara di PLN Energi Primer Indonesia. Organisasi itu juga mendorong agar pemeriksaan dilakukan secara transparan dengan memanfaatkan sistem digital sehingga seluruh proses pengadaan dapat ditelusuri secara objektif dan akuntabel.
KOSMAK berharap audit tersebut tidak hanya menelusuri dugaan manipulasi kualitas dan harga batu bara, tetapi juga mengevaluasi sistem pengawasan, mekanisme pengujian laboratorium, hingga tata kelola pengadaan agar potensi penyimpangan serupa tidak kembali terjadi pada masa mendatang.
Sorotan terhadap tata kelola pasokan batu bara menguat setelah terjadinya blackout yang berdampak pada enam provinsi di Sumatera. Peristiwa tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai keandalan pasokan energi primer bagi pembangkit listrik nasional serta pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap rantai pasok batu bara.
Meski demikian, seluruh dugaan yang disampaikan KOSMAK masih berupa klaim organisasi tersebut dan belum terbukti melalui proses audit independen maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), perusahaan-perusahaan yang disebut dalam pernyataan KOSMAK, maupun Kejaksaan Agung terkait berbagai tuduhan tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui audit investigasi serta mekanisme hukum yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.***

