SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasional

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Ini Rekam Jejak Rudi Margono yang Kini Pimpin Jampidsus Kejagung

Rudi Margono saat menjalankan tugas di Kejaksaan Agung. Jaksa senior tersebut dipercaya menjadi Pelaksana Tugas Jampidsus setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU.
Rudi Margono saat menjalankan tugas di Kejaksaan Agung. Jaksa senior tersebut dipercaya menjadi Pelaksana Tugas Jampidsus setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU.

KILAS BANTEN – Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjadi perhatian publik.

Setelah penetapan tersebut, Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus untuk memastikan penanganan perkara tetap berjalan.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Toto Suharyanto, mengumumkan penetapan tersangka itu dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Ia menyampaikan penyidik telah memeriksa 15 saksi, menghadirkan dua ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan sebelum memutuskan status hukum para tersangka.

“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara,” ujar Toto, ditulis Minggu, 12 Juli 2026.

Hasil gelar perkara menetapkan dua orang sebagai tersangka. Salah satunya berinisial DR yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari dugaan korupsi.

POLRI Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU Kasus ASABRI

Sementara itu, Febrie Adriansyah atau FA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Menurut penyidik, perkara yang menyeret Febrie berkaitan dengan tiga kasus besar, yakni dugaan korupsi di sektor batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Penyidik menjeratnya dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk sebuah money changer, Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat. Dari penggeledahan itu, aparat menyita berbagai barang bukti berupa emas batangan dan valuta asing bernilai miliaran rupiah.

Usai penetapan tersangka, tiga perkara yang sebelumnya ditangani Kortastipidkor Polri resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum selanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rudi Margono membenarkan adanya pelimpahan perkara tersebut. Ia menyebut dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Jadi Tersangka, Diduga Terima Setoran Insentif Pegawai Rp2,93 Miliar

“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F,” kata Rudi Margono.

Penunjukan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 yang diterbitkan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Rudi bukan sosok baru di lingkungan Korps Adhyaksa. Saat ini ia menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Selama berkarier, ia dipercaya mengisi berbagai jabatan strategis di Kejaksaan.

Ia pernah menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. Kariernya juga mencakup jabatan Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Pada 2024, Rudi dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Di tahun yang sama, ia juga menjabat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung sebelum akhirnya dipercaya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan hingga sekarang.

UNISMA Bekasi Resmi Berganti Nama Jadi Universitas Muhammadiyah Indonesia, Bidik Lahirkan Lulusan Kelas Dunia

Selain berkiprah di Kejaksaan, Rudi juga pernah bertugas sebagai jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat menjadi Jaksa Penuntut Umum, ia menangani sejumlah perkara besar, termasuk kasus mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan. Dalam perkara tersebut, Rudi menuntut hukuman penjara selama empat tahun terhadap terdakwa.

Ia juga pernah menangani perkara yang menjerat mantan Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Rekam jejak Rudi dalam pemberantasan korupsi juga terlihat saat dipercaya menjadi Ketua Tim Supervisi penanganan dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 2008. Ketika itu, Ketua KPK Antasari Azhar membentuk empat tim untuk menelusuri perkara tersebut.

Pada 2023, Rudi kembali menunjukkan kiprahnya dengan mengikuti seleksi Deputi Penindakan KPK. Ia menjadi satu-satunya jaksa yang berhasil masuk enam besar dalam proses seleksi tersebut.

Kini, dengan pengalaman panjang di bidang penindakan, pengawasan, dan penanganan perkara korupsi, Rudi Margono mendapat amanah memimpin Jampidsus sebagai pelaksana tugas. Penunjukan itu dilakukan di tengah sorotan publik terhadap proses hukum yang menjerat Febrie Adriansyah dan menjadi perhatian dalam upaya penegakan hukum terhadap perkara korupsi berskala besar di Indonesia.***

× Advertisement
× Advertisement