SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasional

OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Jadi Tersangka, Diduga Terima Setoran Insentif Pegawai Rp2,93 Miliar

Petugas KPK mengawal Bupati Sukoharjo Etik Suryani usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo.
Petugas KPK mengawal Bupati Sukoharjo Etik Suryani usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo.

KILAS BANTEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap perangkat daerah.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 9 Juli 2026.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyono.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik meningkatkan perkara ke tahap penyidikan setelah memperoleh alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

POLRI Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU Kasus ASABRI

Menurut KPK, kasus tersebut berawal dari dugaan praktik pemotongan atau penyetoran sebagian insentif pegawai di lingkungan BPKAD Kabupaten Sukoharjo. Penyidik menduga Etik Suryani memerintahkan Richard Tri Handoko untuk menghimpun sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai.

Praktik tersebut diduga berlangsung secara berulang dalam kurun waktu 2021 hingga 2026. Selama lima tahun itu, penyidik memperkirakan nilai setoran yang diterima Etik Suryani mencapai sekitar Rp2,93 miliar.

“Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar,” kata Asep.

KPK menduga mekanisme setoran tersebut berasal dari upah pungut atau insentif yang menjadi hak pegawai. Dana itu kemudian diduga dipotong sebelum diterima secara penuh oleh para penerima.

Kasus ini terungkap setelah tim penindakan KPK menggelar operasi tangkap tangan di wilayah Soloraya, Jawa Tengah, pada Kamis (9/7/2026). Operasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan pemerasan yang melibatkan kepala daerah terhadap perangkat pemerintah daerah.

UNISMA Bekasi Resmi Berganti Nama Jadi Universitas Muhammadiyah Indonesia, Bidik Lahirkan Lulusan Kelas Dunia

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut penyidik mengamankan lima orang untuk menjalani pemeriksaan awal. Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Sukoharjo.

“KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup dan terjadi peristiwa tertangkap tangan di wilayah Soloraya, Jawa Tengah,” kata Budi.

Setelah diamankan, seluruh pihak yang terjaring OTT menjalani pemeriksaan awal di Mapolresta Surakarta. Selanjutnya mereka dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

“Para pihak kemudian dilakukan pemeriksaan awal di Polresta Surakarta, dan pagi ini akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi.

KPK menegaskan perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh kepala daerah melalui praktik pemerasan terhadap perangkat daerah.

Polda Metro Jaya Geledah Ruko di Cipete Selatan Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU

“Adapun perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo,” kata Budi.

Saat proses pemberangkatan menuju Jakarta, petugas KPK terlihat membawa enam koper besar berwarna hijau beserta sejumlah dokumen dari Mapolresta Surakarta. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan proses penyidikan yang tengah berlangsung.

Rombongan kemudian menuju Bandara Internasional Adi Soemarmo sebelum diterbangkan ke Jakarta. Sejumlah penyidik mengawal ketat para pihak yang diamankan selama perjalanan.

Etik Suryani tampak mengenakan kemeja putih, rompi hitam, dan masker. Ia memilih tidak memberikan keterangan kepada wartawan meski beberapa kali mendapat pertanyaan mengenai dugaan perkara yang menjeratnya. Dengan pengawalan aparat kepolisian, ia langsung memasuki kendaraan yang telah disiapkan menuju bandara.

Kini, Etik Suryani bersama Richard Tri Handoko dan Tri Mulyono menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik terus mendalami peran masing-masing tersangka serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara.

KPK juga memastikan penyidikan belum berhenti pada penetapan tiga tersangka tersebut. Lembaga antirasuah itu masih menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain maupun keterlibatan pihak lain dalam dugaan pemerasan tersebut.

Apabila selama proses penyidikan ditemukan bukti baru, KPK membuka peluang untuk mengembangkan perkara dan menetapkan tersangka tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.***

× Advertisement
× Advertisement