Tangerang

Foto KTP-el Kini Bisa Diganti Lebih Mudah, Disdukcapil Kota Tangerang Hapus Birokrasi Berbelit, Warga Cukup Bawa KK dan KTP Lama

Petugas Disdukcapil Kota Tangerang melayani masyarakat yang mengajukan penggantian foto KTP-el dengan prosedur baru yang lebih sederhana tanpa surat pengantar RT/RW.
Petugas Disdukcapil Kota Tangerang melayani masyarakat yang mengajukan penggantian foto KTP-el dengan prosedur baru yang lebih sederhana tanpa surat pengantar RT/RW.

KILAS BANTEN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang kembali menghadirkan terobosan dalam pelayanan administrasi kependudukan. Kini, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengganti foto pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) melalui prosedur yang lebih sederhana dan cepat.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memangkas birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Warga tidak lagi diwajibkan mengurus surat pengantar dari RT maupun RW untuk mengajukan perubahan foto pada KTP elektronik.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, mengatakan masih banyak masyarakat yang mengira foto pada KTP-el bersifat permanen dan tidak dapat diubah.

Menurutnya, anggapan tersebut tidak tepat karena pemerintah telah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memperbarui foto identitas sesuai aturan yang berlaku.

“Bagi warga Kota Tangerang yang memenuhi syarat untuk mengganti foto KTP-el, prosesnya kini jauh lebih mudah. Cukup membawa dokumen utama berupa Kartu Keluarga dan KTP-el lama,” ujar Rizal, Sabtu (18/7/2026).

Jalan Iskandar Muda Dibongkar Total, Pemkot Tangerang Kebut Rekonstruksi, Pengendara Diminta Cari Jalur Alternatif

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015. Regulasi itu memberikan dasar hukum bagi masyarakat untuk melakukan pembaruan foto identitas apabila terjadi perubahan tertentu yang diakui secara administratif.

Meski demikian, Disdukcapil menegaskan layanan tersebut tidak dapat digunakan hanya karena keinginan pribadi. Penggantian foto hanya diperbolehkan apabila terdapat perubahan penampilan yang signifikan.

Beberapa kondisi yang memenuhi persyaratan antara lain seseorang yang mulai mengenakan hijab atau memutuskan tidak lagi memakai hijab. Selain itu, warga yang mengalami perubahan permanen pada wajah akibat operasi, kecelakaan, cedera, maupun kondisi medis tertentu juga dapat mengajukan permohonan penggantian foto.

Rizal menegaskan proses administrasi kini jauh lebih praktis dibandingkan sebelumnya. Persyaratan yang harus dipenuhi juga lebih sederhana sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengurus berbagai dokumen tambahan.

“Kami pastikan proses penggantian foto KTP el sekarang jauh lebih praktis dan tidak memerlukan surat pengantar dari RT maupun RW,” katanya.

DLH Bergerak Kilat, Tumpukan Sampah di Kedaung Wetan Langsung Bersih, Respons Cepat Pemkot Tangerang Tuai Pujian

Bagi masyarakat yang kehilangan KTP-el lama, permohonan tetap dapat diproses. Namun, pemohon wajib melampirkan Surat Keterangan Kehilangan yang diterbitkan kepolisian sebagai pengganti dokumen identitas yang hilang.

Sementara itu, warga yang mengajukan penggantian foto karena perubahan fisik permanen dianjurkan melampirkan surat keterangan medis. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan verifikasi sebelum data diperbarui dalam sistem administrasi kependudukan.

Disdukcapil Kota Tangerang berharap kemudahan layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat agar data kependudukan selalu sesuai dengan kondisi terkini. Keakuratan data identitas dinilai sangat penting karena menjadi dasar dalam berbagai layanan publik.

Data kependudukan yang valid dibutuhkan untuk mengakses berbagai layanan, mulai dari administrasi pemerintahan, fasilitas kesehatan, pendidikan, layanan perbankan, hingga berbagai keperluan lain yang mensyaratkan identitas resmi.

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan kemudahan ini agar data identitas yang dimiliki tetap valid dan sesuai dengan kondisi fisik saat ini,” tutup Rizal.

Warga Kota Tangerang Bisa Dapat Layanan Gratis hingga Diskon Pajak di Bulan Kemerdekaan

Adapun dokumen yang harus dipersiapkan saat mengajukan penggantian foto KTP-el meliputi KTP-el lama, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian apabila KTP lama hilang, serta surat keterangan medis bagi pemohon yang mengalami perubahan fisik permanen.

Melalui penyederhanaan prosedur tersebut, Disdukcapil Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, transparan, dan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Langkah ini diharapkan mendorong masyarakat memperbarui data identitas sehingga seluruh layanan publik dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.***

× Advertisement
× Advertisement