Nasional

Jadwal Bupati dan Wakil Bupati Serang Hari Ini: APBD Perubahan 2026 Masuk Babak Penentuan, Seluruh Pimpinan Daerah Hadir di DPRD

×

Jadwal Bupati dan Wakil Bupati Serang Hari Ini: APBD Perubahan 2026 Masuk Babak Penentuan, Seluruh Pimpinan Daerah Hadir di DPRD

Sebarkan artikel ini
Jadwal Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah bersama Wakil Bupati Muhammad Najib Hamas menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang yang membahas persetujuan penetapan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Jadwal Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah bersama Wakil Bupati Muhammad Najib Hamas menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang yang membahas persetujuan penetapan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

KILAS BANTEN – Pemerintah Kabupaten Serang memusatkan agenda pemerintahan pada Rabu, 16 September 2026, melalui pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang yang membahas persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Agenda tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan anggaran daerah sebelum memasuki tahap berikutnya.

Berdasarkan jadwal resmi, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dijadwalkan menghadiri rapat paripurna mulai pukul 10.00 WIB di Gedung DPRD Kabupaten Serang. Pada waktu yang sama, Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas juga akan mengikuti agenda yang sama sebagai bagian dari pembahasan perubahan anggaran daerah tahun berjalan.

Kehadiran kedua pimpinan daerah itu menunjukkan bahwa proses pembahasan APBD Perubahan 2026 menjadi salah satu prioritas utama Pemerintah Kabupaten Serang. Persetujuan Raperda APBD Perubahan merupakan tahapan penting karena akan menjadi dasar pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pemerintah hingga akhir tahun anggaran.

Selain Bupati dan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana juga dijadwalkan mengikuti rapat paripurna sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai. Dengan hadirnya seluruh unsur pimpinan daerah, rapat tersebut memperlihatkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyelesaikan proses pembahasan anggaran.

Rapat Paripurna DPRD menjadi forum resmi yang mempertemukan unsur eksekutif dan legislatif untuk membahas sekaligus memberikan persetujuan terhadap rancangan perubahan APBD. Tahapan ini merupakan bagian dari mekanisme yang harus dilalui sebelum perubahan anggaran dapat ditetapkan dan diterapkan dalam pelaksanaan program pembangunan daerah.

Baca Juga  Raker 2026 Dikawal BPK RI, UIN SMH Banten Perkuat Tata Kelola dan Keuangan Kampus

Perubahan APBD biasanya dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan belanja pemerintah dengan perkembangan kondisi daerah, sekaligus mengakomodasi program prioritas yang memerlukan dukungan anggaran tambahan maupun penyesuaian terhadap pendapatan daerah.

Berdasarkan agenda yang telah disusun, seluruh jajaran pimpinan Pemerintah Kabupaten Serang dijadwalkan hadir dalam rapat tersebut. Kehadiran mereka menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan proses pembahasan anggaran berjalan sesuai ketentuan dan tepat waktu.

Setelah mengikuti rapat paripurna, Sekretaris Daerah Zaldi Dhuhana masih memiliki agenda lanjutan pada hari yang sama. Mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai, ia dijadwalkan membuka kegiatan Penyusunan Peraturan Bupati yang dilaksanakan di Forbis Hotel, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Serang sebagai perangkat daerah yang menjadi leading sector. Fokus utama kegiatan adalah menyusun rancangan Peraturan Bupati guna mendukung pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan sesuai kebutuhan pemerintah daerah.

Sementara itu, berdasarkan jadwal resmi, tidak terdapat agenda lanjutan yang tercatat untuk Bupati Serang maupun Wakil Bupati Serang setelah mengikuti rapat paripurna DPRD pada pagi hari.

Dengan demikian, perhatian utama Pemerintah Kabupaten Serang pada Rabu, 16 September 2026 tertuju pada pembahasan dan persetujuan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Agenda tersebut menjadi salah satu tahapan krusial dalam proses penyusunan anggaran daerah sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan roda pemerintahan.***