Serang

Bangun Rupbasan Baru, Kejari Serang Terima Hibah Lahan dari Pemkot Serang

×

Bangun Rupbasan Baru, Kejari Serang Terima Hibah Lahan dari Pemkot Serang

Sebarkan artikel ini

KILAS BANTEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang secara resmi menerima hibah lahan seluas 4.715 meter persegi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Lahan strategis yang berlokasi di wilayah Kecamatan Taktakan tersebut akan dimanfaatkan untuk membangun Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Pengesahan serah terima aset ini ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di ruang rapat Wali Kota Serang pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Kepala Kejari Serang Dado Achmad Ekroni mengatakan, pembangunan gedung baru ini sangat mendesak untuk segera direalisasikan.

Menurut Dado, fasilitas penitipan barang bukti lama yang berada di belakang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Serang saat ini kondisinya sudah tidak memadai.

“Yang ada sekarang di belakang Rutan Serang itu kecil tempatnya dan kurang representatif. Selain itu, tidak ada tempat parkirnya,” ujar Dado.

Ia menjelaskan, fasilitas Rupbasan di Taktakan ini nantinya akan dirancang lebih luas untuk menampung barang sitaan dari berbagai wilayah di Provinsi Banten.

Gedung baru tersebut secara khusus juga diproyeksikan menjadi lokasi penyimpanan utama untuk barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Jadi, bisa juga digunakan oleh Kejaksaan Negeri di seluruh Banten, khususnya untuk perkara-perkara tipikor,” urainya.

Baca Juga  Dualisme Mengancam Marwah NU, PCNU Kota Serang Desak PBNU Segera Islah Demi Persatuan Jam’iyah

Kata Dado, keberadaan Rupbasan terpadu ini akan mempermudah mobilisasi barang bukti dari daerah lain seperti Tangerang atau Lebak saat dibutuhkan untuk persidangan.

Fasilitas ini diyakini turut menunjang kelancaran proses lelang barang sitaan setelah status hukumnya mendapat putusan eksekusi.

Terkait pelaksanaan pembangunan fisik gedung, pihaknya menargetkan proyek tersebut dapat berjalan pada tahun 2027 menunggu kepastian dukungan anggaran dari pusat.

Sementara itu, Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan bahwa pelepasan aset daerah ini merupakan wujud nyata dukungan pemerintah terhadap kinerja penegakan hukum.

Budi menyebutkan, hibah lahan ini adalah bentuk sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan instansi pusat dalam melengkapi sarana prasarana penunjang.

“Tentu saya sebagai Wali Kota mengakomodasi itu agar aset-aset kita sesuai dengan peruntukannya dan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pelayanan publik,” tutur Budi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin menambahkan, lahan yang diserahkan tersebut diharapkan mampu memberikan dampak ganda bagi wilayah sekitarnya.

Selain menunjang operasional hukum, kehadiran instansi vertikal tersebut diyakini sanggup mendorong perputaran ekonomi bagi masyarakat Taktakan.