KILAS BANTEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang secara resmi menyetujui wacana pemecahan DinkopUKMPerindag pada struktur birokrasi pemerintahan daerah setempat.
Rencana perombakan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) tersebut ditargetkan akan beroperasi secara penuh dengan dukungan anggaran pada tahun 2027.
Instansi teknis tersebut akan dibelah menjadi dua lembaga terpisah, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperperda) DPRD Kota Serang Edi Santoso membenarkan besarnya urgensi dari restrukturisasi kelembagaan tersebut.
“Koperasi sesuai dengan instruksi kementerian menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN), karena itu kita buat OPD khusus agar pembinaan lebih terarah,” kata Edi pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Menurut Edi, kedua instansi hasil pemekaran ini akan memiliki titik fokus serta target capaian kinerja yang berbeda secara signifikan.
Nantinya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan difokuskan secara penuh untuk menggenjot sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau terkait koperasi dan UMKM, nanti lebih ke arah pembinaan seperti Dinas Sosial, jadi bukan target PAD,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa pihak legislatif telah menggelar rapat koordinasi teknis bersama Kepala DinkopUKMPerindag Wahyu guna mematangkan persiapan.
Dalam rapat tersebut, seluruh kebutuhan dasar mulai dari ketersediaan infrastruktur gedung kantor hingga pos anggaran untuk pengisian jabatan telah diselesaikan.
“Itu sudah fix, sudah disiapkan nanti di 2027,” tegas Edi.
Edi memaparkan bahwa urgensi pembelahan dinas ini sangat mendesak akibat tingginya volume beban kerja instansi pada struktur yang sedang berjalan saat ini.
Beban kelembagaan tersebut mencakup penanganan ribuan pelaku usaha mikro hingga tuntutan kewajiban penataan kawasan strategis seperti Pasar Kepandean dan Pasar Lama.
Terlebih, pimpinan instansi saat ini juga mendapatkan mandat tambahan berupa rangkap jabatan operasional sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas).
“Dengan intensitas jumlah UMKM dan usaha mikro yang banyak, ini perlu penanganan khusus, tidak semua bisa ditangani sendiri,” tambahnya.
Pemisahan instansi ini diharapkan mampu mengoptimalkan program pembinaan bagi para pelaku ekonomi kerakyatan sekaligus memaksimalkan tata kelola potensi pendapatan daerah secara terukur.






