KILAS BANTEN – Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberhentikan Agus Suparmanto dari jabatan Wakil Ketua Umum dan Taj Yasin Maimoen dari posisi Sekretaris Jenderal mendapat dukungan dari DPW PPP Banten.
Langkah tersebut dinilai sebagai upaya tegas untuk menjaga soliditas organisasi sekaligus memperkuat konsolidasi menghadapi Pemilu 2029.
Ketua DPW PPP Banten, Neng Siti Julaiha, mengatakan keputusan yang diambil DPP merupakan bentuk ketegasan partai terhadap siapa pun yang dianggap menghambat proses kaderisasi dan konsolidasi internal.
“Kami mengapresiasi langkah DPP PPP untuk memberi tindakan tegas kepada siapa saja yang mengganggu jalannya konsolidasi kaderisasi menjelang Pemilu 2029. Dan bagi kami itu langkah yang sangat tepat,” ujar Neng saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2026).
Politikus asal Kabupaten Lebak itu menjelaskan evaluasi terhadap Agus Suparmanto dan Taj Yasin diperlukan karena dinilai terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak langsung pada proses konsolidasi yang sedang berlangsung di berbagai daerah.
Ia mengungkapkan, jajaran pengurus di daerah telah bekerja merapikan struktur organisasi dan memperkuat mesin partai. Namun, dinamika yang terjadi di tingkat pusat justru mengganggu proses tersebut.
“Kerja-kerja politik jadi terhambat. Bayangkan kami sudah berjalan konsolidasi di bawah, merapikan struktur, tiba-tiba konsolidasi kader di tingkat bawah yang sedang berjalan terganggu,” katanya.
Meski demikian, Neng memastikan seluruh agenda organisasi di Banten tetap berjalan sesuai rencana. DPW PPP Banten telah menuntaskan pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) sekaligus menyerahkan surat keputusan kepada delapan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di kabupaten dan kota se-Provinsi Banten.
Saat ini, fokus partai beralih pada penyelenggaraan Musyawarah Anak Cabang (Musancab) yang ditargetkan selesai dalam waktu dekat. Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat struktur partai hingga tingkat kecamatan sebagai persiapan menghadapi kontestasi politik mendatang.
Selain itu, DPW PPP Banten berharap keputusan restrukturisasi yang telah ditetapkan DPP segera memperoleh pengesahan administratif dari pemerintah.
“Harapan kami semoga Menkum dapat mengeluarkan SK baru dari hasil pemecatan tersebut,” tutur Neng.
Sebelumnya, DPP PPP menetapkan pemberhentian Agus Suparmanto dan Taj Yasin Maimoen dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III PPP Tahun 2026 yang dipimpin Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono, secara daring pada Selasa (27/10/2026).
Melalui keputusan tersebut, DPP PPP tidak hanya memberhentikan keduanya dari jabatan strategis, tetapi juga melakukan restrukturisasi kepengurusan partai untuk masa bakti 2025–2030. Kebijakan itu disebut sebagai bagian dari langkah organisasi dalam menjaga stabilitas internal, memperkuat soliditas kader, serta memastikan seluruh agenda konsolidasi menuju Pemilu 2029 dapat berjalan sesuai target.***






