KILAS BANTEN – Pemerintah Kabupaten Serang mengungkap masih banyaknya fasilitas pendidikan yang membutuhkan perhatian serius.
Tercatat sebanyak 1.054 ruang kelas sekolah dasar (SD) masih dalam kondisi yang memerlukan perbaikan dari total 4.880 ruang kelas yang ada di Kabupaten Serang.
Data tersebut disampaikan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang dengan agenda penyampaian pendapat kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD tentang Sarana dan Prasarana Pendidikan, Selasa (3/11/2026).
Dalam kesempatan itu, Zakiyah menegaskan Pemerintah Kabupaten Serang mendukung penuh penyusunan Raperda tersebut. Menurutnya, regulasi itu akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mempercepat pembangunan dan pemerataan fasilitas pendidikan di Kabupaten Serang.
“Pemerintah daerah sependapat dan menyambut baik raperda ini serta siap membahasnya bersama DPRD hingga menjadi peraturan daerah,” kata Ratu Rachmatuzakiyah.
Ia menjelaskan, peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan telah masuk dalam program prioritas pembangunan daerah periode 2025-2029. Karena itu, keberadaan perda dinilai penting agar pembangunan sekolah memiliki arah yang jelas, terencana, dan berkelanjutan.
Menurutnya, regulasi tersebut juga akan memperkuat sistem perencanaan pembangunan pendidikan. Dengan adanya dasar hukum, program pembangunan tidak hanya bergantung pada kebijakan tahunan, tetapi memiliki kepastian dalam pelaksanaannya.
Sebagai bagian dari pembahasan Raperda, Pemkab Serang akan memperbarui seluruh data kebutuhan ruang kelas menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) semester terbaru. Setelah itu, pemerintah akan melakukan verifikasi langsung ke setiap sekolah untuk memastikan kondisi bangunan sesuai fakta di lapangan.
Langkah tersebut dilakukan agar kebijakan yang diambil benar-benar berdasarkan kebutuhan nyata. Pemerintah juga ingin memastikan anggaran yang dialokasikan dapat dimanfaatkan secara efektif dan tepat sasaran.
Selain data ruang kelas, pemerintah daerah akan menyerahkan informasi mengenai kebutuhan perpustakaan, laboratorium, ruang guru, sanitasi, hingga berbagai fasilitas penunjang lainnya sebagai bahan pembahasan bersama DPRD.
“Pemerintah juga akan menyerahkan data kebutuhan perpustakaan, sanitasi, laboratorium, serta ruang pendukung lain sebagai bahan pembahasan bersama DPRD,” ujar Zakiyah.
Bupati Serang juga mengingatkan pentingnya memperjelas pembagian kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan agar perda yang disusun tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Ia menjelaskan, pemerintah kabupaten hanya memiliki kewenangan mengelola pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal. Sementara itu, pendidikan menengah menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Banten, sedangkan madrasah berada di bawah kewenangan Kementerian Agama.
Menurut Zakiyah, pembagian kewenangan yang jelas akan membuat implementasi perda lebih efektif sekaligus menghindari tumpang tindih tugas antarinstansi.
Tak hanya itu, Pemkab Serang juga akan menyiapkan berbagai dokumen pendukung, mulai dari kebutuhan anggaran, skema pembiayaan, hingga status kepemilikan lahan sekolah. Seluruh aspek tersebut akan menjadi pertimbangan agar perda yang disusun realistis dan dapat dijalankan sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Raperda harus realistis dan sesuai kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.
Dalam pembahasan berikutnya, pemerintah daerah juga mendorong agar Raperda mampu menjawab berbagai persoalan pendidikan yang selama ini menjadi hambatan. Di antaranya percepatan sertifikasi tanah sekolah, penyerahan aset fasilitas pendidikan dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah, peningkatan kualitas bangunan sekolah, kesiapsiagaan menghadapi bencana, hingga pembagian tanggung jawab dalam pemeliharaan dan rehabilitasi gedung sekolah.
Untuk memastikan pembahasan berjalan optimal, Bupati Serang menugaskan Sekretaris Daerah bersama organisasi perangkat daerah terkait mengawal proses penyusunan Raperda hingga selesai.
Pemerintah Kabupaten Serang berharap regulasi tersebut mampu menjadi solusi nyata bagi ribuan ruang kelas yang masih membutuhkan perbaikan. Dengan adanya kepastian hukum, pembangunan sarana dan prasarana pendidikan diharapkan berlangsung lebih cepat, terarah, dan berkelanjutan sehingga seluruh peserta didik dapat belajar di lingkungan yang aman, nyaman, dan layak.***






