KILAS BANTEN – Dugaan terhambatnya proses pengurusan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di Desa Batu Kuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, menjadi perhatian publik.
Pelayanan administrasi yang berkaitan dengan tanah Persil 60B disebut belum tuntas sehingga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelayanan yang diterapkan pemerintah desa.
Pemohon bernama Humedi hingga kini masih menunggu penyelesaian administrasi yang dibutuhkan sebagai bagian dari proses penerbitan APHB. Dokumen tersebut merupakan dasar hukum pembagian hak atas tanah bersama kepada pihak-pihak yang memiliki hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belum rampungnya proses administrasi itu memicu harapan agar pemerintah segera memberikan penjelasan yang jelas. Kejelasan dinilai penting untuk menghindari ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang sedang mengurus hak atas tanahnya.
Tokoh masyarakat Kecamatan Mancak, Saptulloh atau yang akrab disapa Cepi, menilai pemerintah desa memiliki kewajiban memberikan pelayanan administrasi secara terbuka, profesional, dan mudah dipahami masyarakat.
Menurutnya, apabila terdapat persyaratan yang belum lengkap atau kendala administratif lainnya, pemerintah desa harus menyampaikan informasi tersebut secara jelas kepada pemohon.
“Masyarakat yang mengajukan permohonan pelayanan administrasi berhak memperoleh kepastian mengenai persyaratan, prosedur, serta alasan apabila suatu dokumen belum dapat diproses atau diterbitkan,” ujar Cepi, Rabu (4/11/2026).
Ia mengatakan, persoalan yang dialami Humedi memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pelayanan administrasi pertanahan di lingkungan Pemerintah Desa Batu Kuda.
Cepi menegaskan bahwa kepala desa memiliki tanggung jawab menjalankan pemerintahan desa sekaligus memastikan seluruh pelayanan kepada masyarakat berlangsung secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi.
“Sebagai kepala desa, Sabit memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan tidak diskriminatif,” tegasnya.
Menurut Cepi, prinsip pelayanan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga memberikan jaminan kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang jelas, kepastian prosedur, kepastian waktu, serta perlakuan yang adil.
Ia menilai, apabila benar terjadi penundaan ataupun penolakan pelayanan tanpa dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, maka persoalan tersebut patut dievaluasi oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Seiring mencuatnya persoalan tersebut, Pemerintah Kecamatan Mancak dan Pemerintah Kabupaten Serang didorong segera melakukan klarifikasi terhadap proses pengurusan APHB yang diajukan Humedi.
Langkah itu dinilai penting agar pemerintah memperoleh gambaran utuh mengenai penyebab belum selesainya proses administrasi. Pemerintah juga diharapkan meminta penjelasan langsung kepada Kepala Desa Batu Kuda sehingga persoalan dapat diselesaikan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap pelayanan administrasi di tingkat desa tidak menjadi hambatan dalam memperoleh kepastian hak atas tanah. Penjelasan yang transparan mengenai status pengurusan APHB dinilai penting untuk mencegah munculnya keresahan maupun ketidakpastian hukum.
Hingga kini, publik masih menunggu kepastian mengenai penyebab belum diterbitkannya dokumen APHB atas tanah Persil 60B. Apakah terdapat kekurangan persyaratan administrasi, persoalan status hukum tanah, atau faktor lain, masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang berwenang.
Sebagai penyelenggara pemerintahan desa, kepala desa memiliki kewajiban memberikan pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, pemohon juga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan permohonan yang diajukan berdasarkan dokumen dan kedudukan hukumnya.
Publik kini menantikan klarifikasi resmi dari Kepala Desa Batu Kuda, Sabit, serta langkah konkret Pemerintah Kecamatan Mancak dan Pemerintah Kabupaten Serang untuk memastikan pelayanan administrasi pertanahan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***






