KILAS BANTEN – Persoalan sampah di Kabupaten Serang dinilai tidak akan selesai hanya melalui sosialisasi yang digelar di tingkat kecamatan.
DPRD Kabupaten Serang justru mendorong pemerintah memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat di desa agar perubahan perilaku dalam mengelola sampah benar-benar terjadi.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Serang Fraksi PDI Perjuangan, Fatmawati, saat menghadiri kegiatan sosialisasi pengelolaan sampah yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang di Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kamis, 5 November 2026.
Menurut Fatmawati, langkah pertama untuk mengatasi persoalan sampah harus dimulai dari rumah tangga. Masyarakat perlu memahami cara memilah sampah berdasarkan jenisnya agar proses pengolahan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat.
Ia menegaskan bahwa sampah tidak selalu menjadi masalah apabila dikelola dengan benar. Sebaliknya, limbah rumah tangga dapat menjadi sumber nilai ekonomi sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang bersih.
“Kalau sampah kita biarkan, tentu akan menjadi masalah. Tetapi kalau dimanfaatkan dengan baik, sampah bisa menjadi berkah,” kata Fatmawati.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai perbedaan sampah organik, sampah nonorganik, hingga limbah berbahaya. Pengetahuan itu dinilai penting agar setiap jenis sampah memperoleh penanganan yang tepat sejak dari sumbernya.
Fatmawati menjelaskan, sampah organik dapat diolah menjadi kompos yang bermanfaat untuk kebutuhan pertanian maupun penghijauan. Sementara itu, sampah nonorganik memiliki nilai jual apabila dipilah dan disalurkan melalui bank sampah atau didaur ulang menjadi produk baru.
Ia menilai keberadaan bank sampah menjadi salah satu solusi nyata dalam mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan.
Di Desa Pelawad, upaya tersebut sudah mulai berjalan melalui Bank Sampah Gardenia yang hingga kini masih aktif beroperasi. Keberadaan bank sampah itu diharapkan mampu menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam mengembangkan sistem pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat.
Selain memberikan edukasi mengenai pengelolaan sampah, Fatmawati juga mengungkapkan alasan DPRD Kabupaten Serang mendorong perubahan pola pelaksanaan sosialisasi yang sebelumnya dirancang oleh DLH.
Ia menjelaskan, pada awalnya kegiatan edukasi direncanakan berlangsung di tingkat kecamatan dengan melibatkan seluruh 29 kecamatan di Kabupaten Serang. Namun, usulan tersebut mendapat masukan dari Komisi IV DPRD Kabupaten Serang karena dinilai kurang efektif.
Menurut Fatmawati, sosialisasi yang hanya melibatkan kepala desa atau sekretaris desa belum tentu berdampak langsung kepada masyarakat. Informasi yang diterima peserta sering kali tidak diteruskan secara menyeluruh kepada warga.
“Kami di Komisi IV tidak setuju jika sosialisasi hanya dilaksanakan di kecamatan. Sebab yang hadir biasanya kepala desa atau sekretaris desa. Setelah kegiatan selesai, sering kali tidak ada tindak lanjut kepada masyarakat,” ujarnya.
Atas pertimbangan tersebut, DPRD mendorong agar kegiatan edukasi dilaksanakan langsung di desa-desa. Dengan cara itu, masyarakat dapat menjadi peserta utama sehingga memahami secara langsung pentingnya memilah sampah, mengolah sampah organik, serta memanfaatkan bank sampah sebagai bagian dari pengelolaan lingkungan.
Langkah tersebut diharapkan mampu membangun kebiasaan baru dalam kehidupan masyarakat. Jika kesadaran warga terus meningkat, persoalan sampah di Kabupaten Serang diyakini dapat ditekan sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan bernilai ekonomi.***






