KILAS BANTEN – Gelombang protes meletup di Banten setelah dugaan kasus kekerasan seksual menyeret seorang anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Banten Bersatu mendesak pejabat tersebut segera dinonaktifkan sementara hingga proses hukum tuntas.
Koalisi menilai kasus ini tidak hanya menyangkut perilaku pribadi, tetapi juga menyentuh kredibilitas lembaga legislatif dan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik. Mereka khawatir kepercayaan masyarakat terhadap institusi politik akan semakin merosot jika tidak ada tindakan tegas.
Koordinator koalisi, Ahmad Yusuf, menegaskan bahwa wakil rakyat seharusnya melindungi masyarakat, bukan justru terlibat dalam dugaan tindakan yang merendahkan martabat korban.
“Jika dugaan ini benar, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat rakyat. Pejabat publik dipilih untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan memanfaatkan posisi kekuasaan untuk melakukan tindakan yang merugikan dan melukai korban,” ujar Ahmad Yusuf dalam keterangannya, Minggu, 15 Maret 2026.
Kasus ini dinilai semakin sensitif karena diduga terjadi saat pembahasan kegiatan yang berkaitan dengan program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG).
Program tersebut dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan keluarga berpenghasilan rendah.
Koalisi menilai sangat ironis jika program sosial yang bertujuan menyejahterakan rakyat justru dikaitkan dengan dugaan pelanggaran serius oleh pejabat publik. Mereka menekankan bahwa relasi kuasa dalam jabatan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Ahmad Yusuf menegaskan bahwa perilaku oknum pejabat dapat merusak kepercayaan publik terhadap program pemerintah maupun lembaga negara secara keseluruhan. Oleh karena itu, langkah cepat dinilai penting untuk menjaga legitimasi institusi.
Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Banten Bersatu meminta pimpinan DPRD Kota Serang dan DPW PKB Banten segera mengambil tindakan administratif berupa penonaktifan sementara terhadap anggota dewan yang bersangkutan. Penonaktifan dinilai perlu agar proses hukum berjalan tanpa tekanan atau konflik kepentingan.
Menurut mereka, langkah tersebut bukan bentuk penghakiman, melainkan upaya menjaga objektivitas penyelidikan. Status nonaktif juga dianggap dapat mencegah potensi intervensi terhadap saksi maupun korban.
Selain mendesak lembaga politik, koalisi juga meminta aparat penegak hukum, khususnya penyidik di Polres Pandeglang, menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan independen. Mereka menolak segala bentuk campur tangan politik.
“Kami menegaskan bahwa jabatan politik tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegas Ahmad Yusuf.
Koalisi turut menyoroti pentingnya perlindungan korban sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka meminta aparat menjamin keamanan korban dari intimidasi, tekanan, maupun stigmatisasi selama proses hukum berlangsung.
Perlindungan tersebut meliputi kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, hingga dukungan psikologis. Tanpa jaminan tersebut, korban dikhawatirkan enggan memberikan kesaksian secara terbuka.
Ahmad Yusuf menilai kasus ini menjadi ujian bagi komitmen lembaga politik dalam menegakkan etika pejabat publik. Ia menegaskan demokrasi tidak boleh memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual untuk berlindung di balik jabatan.
“Jika lembaga politik ingin menjaga kepercayaan rakyat, maka sikap tegas harus segera diambil,” ujarnya.
Kasus ini juga berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat di daerah. Koalisi mengajak publik untuk terus mengawal proses hukum agar berjalan adil dan transparan.
Mereka menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi lanjutan jika tuntutan diabaikan. Bagi mereka, akuntabilitas pejabat publik adalah syarat utama menjaga kualitas demokrasi.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan. Publik menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum dan institusi politik untuk memastikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak.***

