Tata Ruang Kabupaten Serang Diacak Ulang, Pemkab Siapkan “Peta Baru” demi Kejar Ketertinggalan Pembangunan

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Serang jelaskan soal pembangunan di wilayah Kabupaten Serang yang terus berkembang menjadi salah satu alasan revisi total RTRW untuk menyesuaikan tata ruang dengan kondisi terbaru.

i

Pemkab Serang jelaskan soal pembangunan di wilayah Kabupaten Serang yang terus berkembang menjadi salah satu alasan revisi total RTRW untuk menyesuaikan tata ruang dengan kondisi terbaru.

KILAS BANTEN – Pemerintah Kabupaten Serang resmi memulai langkah besar dengan menyusun ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada 2026. Keputusan ini diambil setelah hasil evaluasi menunjukkan bahwa penggunaan ruang di lapangan tidak lagi selaras dengan rencana yang berlaku.

 

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat pembangunan jika tidak segera diperbaiki. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), pemerintah kini menyiapkan sejumlah dokumen penting sebagai dasar kebijakan baru.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang, Fardianto, mengatakan proses revisi akan mencakup berbagai dokumen strategis. Di antaranya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), naskah akademik, hingga rancangan peraturan daerah.

 

“Tahun 2026 akan dilakukan penyusunan dokumen revisi RTRW dan dokumen pendukung berupa dokumen KLHS,” ujar Fardianto dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 April 2026.

Baca Juga  Ratusan Pemuda Padati Natal Naposo HKBP Serang 2025, Kreativitas Anak Muda Bikin Jemaat Terpukau

 

Ia menegaskan, penyusunan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2018 sebagai pedoman utama.

 

Sebelum masuk tahap revisi, Pemkab Serang telah melakukan Peninjauan Kembali (PK) RTRW pada 2025. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan berbagai dinamika yang terjadi, mulai dari pesatnya pertumbuhan kawasan industri hingga pembangunan infrastruktur.

 

Selain itu, pemerintah daerah juga menyesuaikan kebijakan dengan regulasi nasional terbaru, termasuk dampak penerapan Undang-Undang Cipta Kerja. RTRW sebelumnya sendiri berlaku untuk periode 2011–2031 dan telah mengalami perubahan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020.

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Sumber Berita: KILASBANTEN.COM

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap
Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama
Dijanjikan Kerja di Turki, PMI Asal Lebak Wangi Serang Justru Terlantar di Irak dengan Luka Parah
Siltap 2026 Ngebut Cair, Perangkat Desa Jawilan Bongkar Bukti Janji Bupati Serang Tak Sekadar Wacana
Gelombang Soliditas NU Menggema di Kota Serang, Halalbihalal 2026 Tegaskan Kekuatan Akar Rumput di Tengah Arus Zaman
Senyap di Sore Hari, Motor Warga Komplek Tembong Kota Serang Indah Disikat, Perempuan Misterius Jadi Sorotan Polisi
PCNU Kota Serang dan UIN Banten di Pelatihan Kepeloporan Moderasi Beragama, Siapkan Generasi Muda soal Tantangan Digital dan Ancaman Radikalisme
Sosialisasi PBB-P2 di Desa Tirtayasa, Bapenda Kabupaten Serang Dorong Kesadaran Pajak Masyarakat
Pemkab Serang mulai revisi total RTRW 2026 setelah evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang. Aturan baru disiapkan agar pembangunan lebih terarah dan berkelanjutan.

Berita Terkait

-

DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap

-

Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama

-

Dijanjikan Kerja di Turki, PMI Asal Lebak Wangi Serang Justru Terlantar di Irak dengan Luka Parah

-

Siltap 2026 Ngebut Cair, Perangkat Desa Jawilan Bongkar Bukti Janji Bupati Serang Tak Sekadar Wacana

-

Gelombang Soliditas NU Menggema di Kota Serang, Halalbihalal 2026 Tegaskan Kekuatan Akar Rumput di Tengah Arus Zaman

Berita Terbaru