KILAS BANTEN – Aktivitas tambang Galian C ilegal di Kabupaten Serang kembali menjadi sorotan serius. Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia (IMAKIPSI) Banten menilai praktik pertambangan non-mineral itu sudah melampaui batas dan berlangsung tanpa kendali. Organisasi mahasiswa ini menyebut pemerintah daerah dan provinsi terjebak dalam kebuntuan kewenangan yang membuat pelanggaran terus dibiarkan.
IMAKIPSI Banten mengungkap temuan tersebut setelah menggelar audiensi dengan sejumlah instansi di Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Provinsi Banten. Dari pertemuan itu, terungkap banyak lokasi Galian C beroperasi di luar zonasi resmi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dalam aturan tersebut, kegiatan tambang non-mineral hanya diperbolehkan di lima kecamatan, yakni Mancak, Bojonegara, Pulo Ampel, Jawilan, dan Kopo. Namun di lapangan, aktivitas Galian C justru ditemukan di sejumlah kecamatan lain seperti Pabuaran, Ciomas, Kramatwatu, dan Kragilan. Aktivitas ini berlangsung terbuka dan mudah dijumpai, seolah tanpa pengawasan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi itu memperkuat dugaan bahwa tambang-tambang tersebut beroperasi tanpa dasar hukum yang sah. IMAKIPSI Banten menilai situasi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan oleh pemerintah. Pelanggaran tata ruang dibiarkan berlarut-larut tanpa tindakan tegas.
Dalam audiensi, Pemerintah Kabupaten Serang mengakui tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan Galian C di kecamatan-kecamatan yang kini dipersoalkan. Pemkab juga menyebut minimnya komunikasi lintas sektoral sebagai salah satu penyebab maraknya tambang di luar zonasi. Namun penjelasan ini dinilai belum menyentuh akar masalah.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















