Tambang Ilegal di Kabupaten Serang, IMAKIPSI Banten Bongkar Kebuntuan Pemprov dan Pemkab Soal Galian C

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Soal tambang Galian C diduga ilegal di salah satu kecamatan di Kabupaten Serang yang beroperasi di luar zonasi RTRW, IMAKIPSI Banten desak Pemprov dan Pemkab Serang, Kamis, 25 Desember 2025

i

Soal tambang Galian C diduga ilegal di salah satu kecamatan di Kabupaten Serang yang beroperasi di luar zonasi RTRW, IMAKIPSI Banten desak Pemprov dan Pemkab Serang, Kamis, 25 Desember 2025

KILAS BANTEN – Aktivitas tambang Galian C ilegal di Kabupaten Serang kembali menjadi sorotan serius. Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia (IMAKIPSI) Banten menilai praktik pertambangan non-mineral itu sudah melampaui batas dan berlangsung tanpa kendali. Organisasi mahasiswa ini menyebut pemerintah daerah dan provinsi terjebak dalam kebuntuan kewenangan yang membuat pelanggaran terus dibiarkan.

IMAKIPSI Banten mengungkap temuan tersebut setelah menggelar audiensi dengan sejumlah instansi di Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Provinsi Banten. Dari pertemuan itu, terungkap banyak lokasi Galian C beroperasi di luar zonasi resmi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dalam aturan tersebut, kegiatan tambang non-mineral hanya diperbolehkan di lima kecamatan, yakni Mancak, Bojonegara, Pulo Ampel, Jawilan, dan Kopo. Namun di lapangan, aktivitas Galian C justru ditemukan di sejumlah kecamatan lain seperti Pabuaran, Ciomas, Kramatwatu, dan Kragilan. Aktivitas ini berlangsung terbuka dan mudah dijumpai, seolah tanpa pengawasan.

Kondisi itu memperkuat dugaan bahwa tambang-tambang tersebut beroperasi tanpa dasar hukum yang sah. IMAKIPSI Banten menilai situasi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan oleh pemerintah. Pelanggaran tata ruang dibiarkan berlarut-larut tanpa tindakan tegas.

Dalam audiensi, Pemerintah Kabupaten Serang mengakui tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan Galian C di kecamatan-kecamatan yang kini dipersoalkan. Pemkab juga menyebut minimnya komunikasi lintas sektoral sebagai salah satu penyebab maraknya tambang di luar zonasi. Namun penjelasan ini dinilai belum menyentuh akar masalah.

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Damkar Ciledug Evakuasi Ular Sanca 4 Meter Usai Mangsa Ayam Milik Warga Pondok Lakah
Gaspol Gaet Mahasiswa Baru, UIN SMH Banten Perkuat Kerjasama dengan Dindikbud Provinsi
Lansia yang Hilang di Sungai Irigasi Pontang Ditemukan Meninggal Dunia
Kemenag: Kunci Kejayaan UIN Banten, Komitmen Sivitas Akademika Jadi Faktor Penentu
Prestasi Meroket, UIN SMH Banten Tembus 10 Besar PTKIN Terbaik Nasional Versi Webometrics 2026
Sambut Ramadan 2026, BAZNAS Banten Resmi Patok Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah
Cikande Lumpuh Diterjang Banjir, Baznas Banten Sigap Salurkan 100 Paket Logistik untuk Warga Parigi
Kontroversi Komika Pandji, Tokoh Agama Banten Embay Tegaskan Ada Unsur Pelecehan Ibadah dan Umat Islam Tersinggung
Aktivitas Galian C ilegal di Kabupaten Serang kian marak. IMAKIPSI Banten membongkar kebuntuan kewenangan Pemprov dan Pemkab yang dinilai saling lempar tanggung jawab, sementara lingkungan dan warga jadi korban.

Berita Terkait

-

Damkar Ciledug Evakuasi Ular Sanca 4 Meter Usai Mangsa Ayam Milik Warga Pondok Lakah

-

Gaspol Gaet Mahasiswa Baru, UIN SMH Banten Perkuat Kerjasama dengan Dindikbud Provinsi

-

Lansia yang Hilang di Sungai Irigasi Pontang Ditemukan Meninggal Dunia

-

Kemenag: Kunci Kejayaan UIN Banten, Komitmen Sivitas Akademika Jadi Faktor Penentu

-

Prestasi Meroket, UIN SMH Banten Tembus 10 Besar PTKIN Terbaik Nasional Versi Webometrics 2026

Berita Terbaru