Soal tambang Galian C diduga ilegal di salah satu kecamatan di Kabupaten Serang yang beroperasi di luar zonasi RTRW, IMAKIPSI Banten desak Pemprov dan Pemkab Serang, Kamis, 25 Desember 2025KILAS BANTEN – Aktivitas tambang Galian C ilegal di Kabupaten Serang kembali menjadi sorotan serius. Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia (IMAKIPSI) Banten menilai praktik pertambangan non-mineral itu sudah melampaui batas dan berlangsung tanpa kendali. Organisasi mahasiswa ini menyebut pemerintah daerah dan provinsi terjebak dalam kebuntuan kewenangan yang membuat pelanggaran terus dibiarkan.
IMAKIPSI Banten mengungkap temuan tersebut setelah menggelar audiensi dengan sejumlah instansi di Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Provinsi Banten. Dari pertemuan itu, terungkap banyak lokasi Galian C beroperasi di luar zonasi resmi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dalam aturan tersebut, kegiatan tambang non-mineral hanya diperbolehkan di lima kecamatan, yakni Mancak, Bojonegara, Pulo Ampel, Jawilan, dan Kopo. Namun di lapangan, aktivitas Galian C justru ditemukan di sejumlah kecamatan lain seperti Pabuaran, Ciomas, Kramatwatu, dan Kragilan. Aktivitas ini berlangsung terbuka dan mudah dijumpai, seolah tanpa pengawasan.
Kondisi itu memperkuat dugaan bahwa tambang-tambang tersebut beroperasi tanpa dasar hukum yang sah. IMAKIPSI Banten menilai situasi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan oleh pemerintah. Pelanggaran tata ruang dibiarkan berlarut-larut tanpa tindakan tegas.
Dalam audiensi, Pemerintah Kabupaten Serang mengakui tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan Galian C di kecamatan-kecamatan yang kini dipersoalkan. Pemkab juga menyebut minimnya komunikasi lintas sektoral sebagai salah satu penyebab maraknya tambang di luar zonasi. Namun penjelasan ini dinilai belum menyentuh akar masalah.
IMAKIPSI Banten justru melihat adanya kebuntuan serius antara Pemkab Serang dan Pemerintah Provinsi Banten. Kedua pihak dinilai saling melempar tanggung jawab soal pengawasan dan penindakan. Situasi ini membuat aktivitas Galian C ilegal seolah mendapat ruang aman untuk terus beroperasi.
Perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten dalam audiensi menyebut sebagian fungsi pengawasan dilimpahkan ke pemerintah kabupaten. Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Banten, Dedi Hidayat, bahkan mengaku belum mengetahui secara detail kondisi di lapangan. “Kalau sampai saat ini saya belum tahu,” ujarnya pada Selasa, 24 Desember 2025 kemarin.
Di sisi lain, Pemkab Serang menegaskan bahwa kewenangan perizinan hingga pencabutan izin berada di tangan pemerintah provinsi. Pernyataan saling bertolak belakang ini memperlihatkan lemahnya koordinasi antarlembaga. Dampaknya nyata, yakni tambang ilegal terus berjalan tanpa hambatan berarti.
“Kami melihat ada kebuntuan serius. Pemkab Serang dan Pemprov Banten sama-sama menghindari tanggung jawab. Akibatnya, Galian C ilegal terus berjalan. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi kegagalan sistem pengawasan,” kata perwakilan IMAKIPSI Banten, Fikri Faturinwanullah, Kamis, 25 Desember 2025.
IMAKIPSI menilai sikap pasif pemerintah menjadi ironi di tengah pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan. Padahal, Pemerintah Provinsi Banten memiliki kewenangan strategis untuk menghentikan operasional tambang dan mencabut izin. Namun hingga kini, langkah tegas tersebut belum terlihat nyata.
Persoalan Galian C juga dinilai tidak berhenti pada aspek legalitas. Dampak lingkungan yang ditimbulkan disebut jauh lebih mengkhawatirkan. Debu tambang, kerusakan jalan, hingga perubahan kontur tanah dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Kondisi ini mengancam keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan lingkungan.
“Ini bukan hanya soal izin. Ini soal kerusakan lingkungan yang dampaknya jangka panjang dan sulit dipulihkan. Masyarakat menjadi korban, sementara pemerintah sibuk saling melempar kewenangan,” ujar Fikri.
IMAKIPSI Banten menyatakan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini. Mereka mendesak penutupan seluruh aktivitas Galian C yang melanggar RTRW serta penegakan hukum yang konsisten dan transparan. Organisasi ini juga membuka opsi turun ke jalan jika pemerintah tidak segera bertindak.
“Kami tidak akan berhenti. Jika pemerintah tetap diam, kami siap membawa persoalan ini ke ruang publik yang lebih luas. Lingkungan kami tidak boleh hancur karena pembiaran,” pungkasnya.