KILAS BANTEN – Pemerintah Kabupaten Serang memastikan penyaluran Penghasilan Tetap (Siltap) tahun 2026 bagi kepala desa dan perangkat desa berlangsung tepat waktu. Kebijakan ini langsung mendapat sambutan positif dari aparatur desa, khususnya di Kecamatan Jawilan, yang merasakan dampaknya secara langsung.
Perangkat desa menilai ketepatan waktu pencairan Siltap menjadi perubahan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kepastian ini dinilai membantu mereka dalam mengatur kebutuhan hidup sekaligus meningkatkan fokus dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu perangkat desa di Kecamatan Jawilan, Ento Masykur, menyampaikan apresiasi terhadap langkah pemerintah daerah. Ia menyebut komitmen kepala daerah kini terbukti melalui realisasi di lapangan.
“Alhamdulillah, di era kepemimpinan Bupati Serang Hj. Ratu Rachmatuzakiyah dan Wakil Bupati Serang H. Muhammad Najib Hamas, janji politik terkait tidak adanya keterlambatan Siltap benar-benar terbukti,” ujar Ento, Selasa, 14 April 2026.
Menurut Ento, kondisi saat ini jauh lebih baik. Ia menegaskan, pencairan yang tepat waktu memberi rasa aman bagi perangkat desa. Mereka kini tidak lagi khawatir terhadap keterlambatan penghasilan yang sebelumnya kerap terjadi.
Selain itu, pemerintah daerah juga menaikkan besaran Siltap untuk seluruh unsur pemerintahan desa. Kebijakan ini mencakup kepala desa, sekretaris desa, perangkat teknis hingga RT dan RW.
Rinciannya, kepala desa dan sekretaris desa menerima tambahan Rp300 ribu. Sementara kepala seksi dan kepala urusan mendapatkan kenaikan Rp200 ribu. Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memperoleh tambahan Rp100 ribu, sedangkan RT dan RW mendapat kenaikan Rp50 ribu.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















