“Banjir ini mencerminkan persoalan struktural. Penanganannya tidak bisa parsial dan harus melibatkan semua pihak sesuai kewenangannya,” kata Lutfi.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan kajian Ruang Nalar, wilayah rawan banjir di Kabupaten Serang terbagi ke dalam tiga zona utama. Zona barat, yang meliputi Anyar, Cinangka, dan Padarincang, kerap terdampak banjir bandang akibat luapan sungai kecil serta aliran air dari kawasan perbukitan.
Zona tengah dan timur, seperti Kibin, Cikande, Kragilan, Ciruas, Kopo, dan Jawilan, lebih sering mengalami banjir akibat meluapnya Sungai Ciujung dan Sungai Cidurian. Di wilayah ini, kondisi tanggul sungai dinilai belum sepenuhnya mampu menahan debit air saat hujan lebat.
Sementara itu, zona utara yang mencakup Pontang, Tirtayasa, Lebakwangi, Binuang, dan Carenang, menghadapi banjir kiriman yang diperparah oleh fenomena pasang air laut.
Lutfi menjelaskan, kompleksitas persoalan banjir tersebut menunjukkan keterlibatan tiga tingkatan pemerintahan. Pemerintah pusat memiliki kewenangan pada pengelolaan sungai besar melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau–Ciujung–Cidurian. Pemerintah Provinsi Banten berperan dalam pengelolaan drainase jalan provinsi serta pengendalian tata ruang. Sementara Pemerintah Kabupaten Serang bertanggung jawab atas drainase lingkungan dan kawasan permukiman.
“Keterbatasan anggaran daerah membuat dukungan dari pemerintah pusat dan provinsi menjadi sangat penting. Tanpa kolaborasi lintas pemerintahan, solusi permanen akan sulit diwujudkan,” ujar Lutfi.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten

















