Sekitar satu tahun kemudian, kaki Irmah tertimpa kaca pintu kamar mandi. Tiga jari kakinya mengalami luka berat hingga harus dijahit sebanyak tujuh jahitan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Sekarang saya jalan harus jinjit karena menahan sakit. Kemarin juga sempat terbentur lagi karena dipanggil buru-buru oleh majikan,” ungkapnya.
Dalam kondisi fisik yang terus memburuk, Irmah mengaku sudah tidak sanggup melanjutkan pekerjaannya. Ia berharap pemerintah, khususnya perwakilan Indonesia di luar negeri, segera memberikan pertolongan.
“Saya mohon kepada KBRI di Irak dan pemerintah Indonesia, saya ingin dipulangkan. Saya sudah tidak kuat bekerja,” ujarnya.
Kasus yang dialami Irmah kembali menyoroti maraknya praktik pemberangkatan PMI secara ilegal. Skema non prosedural seperti ini dinilai sangat berisiko karena pekerja tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas di negara tujuan.
Tanpa dokumen resmi dan jalur legal, para pekerja migran rentan mengalami berbagai bentuk pelanggaran. Mulai dari eksploitasi tenaga kerja, kekerasan, hingga penelantaran seperti yang dialami Irmah.
Lemahnya pengawasan terhadap jaringan sponsor ilegal juga menjadi masalah serius. Banyak calon pekerja tergiur janji gaji tinggi dan proses cepat, tanpa memahami risiko besar yang mengintai.
Pengamat ketenagakerjaan menilai pemerintah perlu memperketat pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal ini. Langkah tegas dinilai penting untuk memutus rantai perdagangan tenaga kerja non prosedural.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















