KILAS BANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengejutkan publik dengan mengalokasikan dana sebesar Rp 550 juta untuk menyewa rumah dinas Walikota dan Wakil Walikota terpilih periode 2024-2029.
Keputusan ini diambil karena Pemkot Serang belum memiliki aset rumah dinas sendiri.
Kepala Bagian Umum Setda Kota Serang, Iman Setiawan, mengonfirmasi perihal alokasi anggaran tersebut kepada wartawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk rumah dinas kebetulan Pemkot Serang ini belum punya rumah dinas untuk Pak Wali dan Pak Wakil. Maka dari itu kami Sekretariat menganggarkan untuk sewa rumah dinas,” jelasnya.
Proses penyewaan rumah dinas ini tidak sembarangan. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau Direktorat Jenderal Penilaian Properti (DJPP) akan dilibatkan untuk menentukan nilai sewa yang wajar.
Fasilitas rumah dinas merupakan hak yang diterima Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang terpilih.
Kebijakan ini bertujuan mendukung kinerja dan tugas kepala daerah dalam melayani masyarakat.
Anggaran sebesar Rp 550 juta ini menarik perhatian karena nilainya yang cukup besar.
Namun, penilaian independen dari KPKNL akan memastikan harga sewa sesuai dengan standar pasar dan penggunaan anggaran tepat sasaran.
Langkah Pemkot Serang menyewa rumah dinas ini sebenarnya menunjukkan kurangnya aset pemerintah.
Di berbagai daerah lain, kepala daerah biasanya menempati rumah dinas milik pemda setempat.
Walikota dan Wakil Walikota Serang terpilih akan menempati rumah dinas sewaan ini selama masa jabatan 2024-2029.
Lokasi dan spesifikasi rumah yang akan disewa masih menunggu hasil penilaian KPKNL.
Halaman : 1 2 Selanjutnya