Polresta Bandara Soetta gagalkan penyelundupan 10,8 kg ketamin Rp10,9 miliar. KILAS BANTEN — Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 10,8 kilogram ketamin senilai Rp10,9 miliar yang dibawa seorang perempuan warga negara Hong Kong berinisial WNK.
Narkotika itu disamarkan dalam 199 bungkus suplemen merek Fit Lane Basics dan disembunyikan di koper penumpang rute Paris Dubai Jakarta.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Soekarno-Hatta pada 30 Maret 2026.
“Barang bukti yang diamankan berupa sediaan farmasi jenis ketamin seberat 10,8 kilogram dengan nilai mencapai Rp10,9 miliar,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana, Kamis 11 Juni 2026.
Kepala KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengungkapkan, kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan seorang penumpang yang tiba dari luar negeri dengan rute penerbangan Paris-Dubai-Jakarta.
Pemeriksaan mendalam terhadap koper tersangka membuahkan hasil. Petugas menemukan 199 bungkus suplemen berisi serbuk ketamin dengan berat bruto 10.798,2 gram.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui sediaan farmasi jenis ketamin tersebut disamarkan ke dalam bungkus suplemen dan disembunyikan di dalam koper bawaan tersangka,” jelas Hengky.
Kombes Wisnu menambahkan, modus yang digunakan terbilang rapi.
“Modusnya, barang tersebut disembunyikan di dalam bagasi penumpang dari luar negeri,” ujarnya.
Penyelidikan polisi mengarah pada sosok pengendali jaringan. Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu menyebut WNK diduga bergerak atas perintah seseorang berinisial S, yang juga diduga warga negara Hong Kong.