KILAS BANTEN – Pemerintah Kabupaten Serang bersama DPRD Kabupaten Serang resmi menetapkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan baru tersebut disiapkan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Penetapan perubahan regulasi dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang yang membahas persetujuan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah. Melalui aturan baru ini, pemerintah daerah berharap dapat membuka peluang peningkatan pendapatan yang lebih optimal dari berbagai sektor retribusi.
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, anggota dewan, dan panitia khusus yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan perda hingga ditetapkan menjadi regulasi resmi.
Menurutnya, penyelesaian pembahasan sesuai jadwal menjadi bukti adanya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan legislatif dalam memperkuat sumber pendapatan daerah.
“Terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya panitia khusus yang telah membahas raperda menjadi perda dan menyelesaikannya tepat waktu,” ujar Ratu Zakiyah pada Rabu, 10 Juni 2026.
Ia menjelaskan, sejumlah ketentuan dalam perda mengalami penyempurnaan untuk menyesuaikan kebutuhan pelayanan publik dan kondisi aktual di lapangan. Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah penetapan tarif retribusi pelayanan kesehatan yang kini memiliki besaran lebih jelas dan terukur.
Selain itu, pemerintah daerah juga memasukkan ketentuan baru terkait tarif pengujian pembuangan air limbah. Layanan tersebut sebelumnya belum memiliki pengaturan tarif yang spesifik dalam regulasi lama.
“Dalam perda yang baru nanti akan muncul tarif yang lebih definitif untuk beberapa layanan. Kemudian untuk pengujian pembuangan air limbah yang sebelumnya belum ada, kini sudah diatur,” kata Ratu Zakiyah.
Perubahan lainnya menyasar sektor pengelolaan sampah industri. Pemerintah melakukan penyesuaian tarif untuk menyesuaikan kebutuhan pelayanan sekaligus memperhitungkan potensi pendapatan daerah yang selama ini belum tergarap secara maksimal.
Pemkab Serang menilai peningkatan PAD menjadi kebutuhan mendesak untuk memperluas ruang fiskal daerah. Dengan kemampuan keuangan yang lebih kuat, pemerintah dapat mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kualitas layanan publik.
Ratu Zakiyah mengakui masih banyak kebutuhan pembangunan yang belum dapat dipenuhi secara optimal akibat keterbatasan anggaran. Karena itu, peningkatan pendapatan daerah menjadi salah satu solusi untuk mempercepat realisasi program pembangunan.
“Harapannya, pendapatan daerah bisa bertambah sehingga pembangunan jalan, sekolah, dan berbagai kebutuhan masyarakat lainnya dapat dilakukan lebih optimal,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung implementasi perda yang baru. Pemerintah daerah telah meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan wajib pajak.
Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memahami perubahan aturan yang berlaku dan dapat menjalankan kewajiban perpajakan maupun retribusi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, mengungkapkan bahwa revisi perda dilakukan setelah adanya evaluasi dari pemerintah pusat.
Menurut Farhan, pada 23 April 2026 pihaknya menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri yang meminta evaluasi terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hasil evaluasi menunjukkan sebagian besar perangkat daerah penghasil retribusi mengusulkan penyesuaian tarif maupun penambahan pengaturan baru. Dari sembilan OPD pengelola retribusi, hampir 90 persen menyampaikan usulan perubahan yang dianggap lebih relevan dengan kebutuhan saat ini.
“Penyesuaian dilakukan pada beberapa pasal, batang tubuh, dan lampiran perda. Untuk tarif pajak tidak ada perubahan, tetapi sejumlah retribusi mengalami penyempurnaan,” jelas Farhan.
Ia menambahkan, salah satu perubahan penting adalah penetapan tarif layanan pengujian laboratorium lingkungan yang mencakup pemeriksaan air limbah, kualitas udara, serta sejumlah layanan teknis lainnya yang sebelumnya belum memiliki dasar tarif yang jelas.
Selain itu, tarif pengelolaan sampah industri juga mengalami penyesuaian berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup. Kajian tersebut menyimpulkan bahwa tarif lama belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pelayanan dan potensi daerah.
Rapat paripurna penetapan perda dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang I, Maksum. Hadir pula Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah Zaldi Dhuhana, unsur Forkopimda, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Serang.
Dengan berlakunya perda yang telah direvisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Serang optimistis pendapatan daerah akan meningkat. Tambahan pendapatan itu diharapkan mampu mempercepat pembangunan infrastruktur, memperkuat pelayanan publik, serta menjawab berbagai kebutuhan masyarakat yang selama ini masih terkendala keterbatasan anggaran.***

