KILAS BANTEN – Program pendidikan gratis di sekolah swasta resmi digulirkan oleh Pemerintah Kota Tangerang. Kebijakan ini menjadi langkah besar dalam memperluas akses pendidikan yang lebih merata bagi seluruh warga, khususnya bagi keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Program ini menyasar jenjang SD swasta, MI, SMP swasta, dan MTs yang memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Melalui program ini, pemerintah berupaya memastikan tidak ada lagi anak usia sekolah di Kota Tangerang yang terhambat pendidikan hanya karena persoalan biaya. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat akses pendidikan.
“Program ini diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan masyarakat sekaligus memastikan setiap anak di Kota Tangerang mendapatkan hak yang sama untuk mengenyam pendidikan,” ujar Wahyudi, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, pendidikan yang merata menjadi fondasi penting dalam mencetak generasi yang unggul dan mampu bersaing. Karena itu, pemerintah daerah menggandeng berbagai sekolah swasta dan madrasah agar program ini dapat berjalan secara luas dan tepat sasaran.
Lebih jauh, Wahyudi menjelaskan bahwa program ini tidak hanya berfokus pada pembebasan biaya sekolah. Pemerintah juga ingin mendorong peningkatan kualitas pendidikan secara menyeluruh, termasuk pemerataan standar layanan di setiap sekolah yang terlibat.
“Melalui program Sekolah Swasta Gratis, kami berharap tidak ada lagi anak usia sekolah yang mengalami hambatan dalam memperoleh layanan pendidikan karena faktor ekonomi,” tambahnya.
Untuk memastikan program berjalan efektif, Pemkot Tangerang mengimbau masyarakat agar selalu mengacu pada informasi resmi dari Dinas Pendidikan maupun pihak sekolah. Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dalam proses pendaftaran maupun pelaksanaan program.
Pemerintah juga menetapkan sejumlah syarat ketat bagi siswa penerima manfaat. Di antaranya, siswa harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Tangerang yang telah divalidasi, terdaftar di sekolah atau madrasah peserta program, serta tercatat dalam sistem Dapodik atau Emispendis. Selain itu, siswa juga harus masuk dalam laporan beasiswa resmi dari sekolah dan menandatangani dokumen tanggung jawab penggunaan dana bantuan.
Sementara itu, syarat bagi sekolah atau madrasah tidak kalah penting. Lembaga pendidikan wajib menjalin kerja sama resmi dengan Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Sekolah juga harus memiliki rekening giro terpisah dari dana BOS, terdaftar dalam sistem pendidikan nasional, serta memiliki legalitas yang sah.
Selain itu, sekolah wajib menerima dana operasional tahun berjalan, memiliki minimal 60 peserta didik, dan telah terakreditasi. Namun, ketentuan jumlah siswa dan akreditasi tidak diberlakukan bagi sekolah di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang maupun madrasah negeri.
Sebagai bentuk transparansi, seluruh sekolah yang tergabung dalam program ini diwajibkan memasang pengumuman resmi sebagai penanda partisipasi dalam Program Sekolah Swasta Gratis.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Tangerang berharap tidak hanya membuka akses pendidikan yang lebih luas, tetapi juga memperkuat pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah. Program ini menjadi salah satu langkah strategis menuju pembangunan sumber daya manusia yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan di Kota Tangerang.***

