“Alhamdulillah sekarang diterima dengan baik. Pak Wabup sudah jelaskan TPP kita diakomodir. Mudah-mudahan besarannya bisa membuat kami bahagia,” kata Juman.
Ia menambahkan, PPPK tidak menuntut jumlah yang sama dengan PNS, melainkan sesuai kemampuan Pemkab.
“Yang penting ada penghargaan dan pengakuan dari pemerintah Kabupaten Serang. Itu sudah cukup membuat kami merasa diperhatikan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya keputusan ini, penantian panjang PPPK Kabupaten Serang selama empat tahun akhirnya berbuah manis. Mulai 2026, mereka tak lagi hanya mengandalkan gaji, tapi juga berhak atas TPP.***
Penulis : Akbar
Halaman : 1 2