KILAS BANTEN – Pemerintah Kota Tangerang kembali memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal. Sebanyak 22.865 pekerja rentan kini mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang seluruh iurannya dibayarkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Program yang telah memasuki tahun kedua tersebut menjadi salah satu langkah nyata Pemkot Tangerang dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian saat menjalankan aktivitas pekerjaan sehari-hari.
Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Tangerang Sachrudin dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Kecamatan Karawaci.
Sachrudin mengatakan, program tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan rasa aman dan kepastian perlindungan bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor nonformal.
“Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan sosialisasi sekaligus penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja rentan. Kartu ini akan dipergunakan apabila mereka mendapatkan hal-hal yang tidak diinginkan, baik kecelakaan saat berangkat kerja, ketika bekerja maupun saat pulang kerja. Selain itu, ada juga jaminan kematian,” ujar Sachrudin, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, perlindungan sosial menjadi salah satu aspek penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selama ini, banyak pekerja sektor informal yang belum memiliki akses terhadap jaminan sosial yang memadai meskipun mereka berkontribusi besar terhadap perekonomian daerah.
Melalui program tersebut, pemerintah ingin memastikan masyarakat tetap memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko yang dapat memengaruhi kondisi ekonomi keluarga.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudi menjelaskan bahwa penerima manfaat program dipilih berdasarkan data kesejahteraan sosial yang dimiliki pemerintah daerah. Selain itu, proses penetapan juga mempertimbangkan usulan dari kecamatan dan kelurahan agar bantuan tepat sasaran.
Acep menegaskan bahwa program perlindungan sosial ini tidak diberikan secara acak. Seluruh penerima telah melalui proses verifikasi sesuai kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
“Program ini memasuki tahun kedua. Yang dijamin adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi masyarakat rentan yang bekerja di sektor nonformal,” kata Acep.
Ia menjelaskan, peserta program berasal dari berbagai kelompok pekerjaan yang memiliki tingkat kerentanan cukup tinggi. Mereka antara lain pengemudi ojek, tukang becak, asisten rumah tangga, juru parkir, hingga pelaku usaha mikro dan kecil.
Kelompok pekerja tersebut selama ini menjadi penopang ekonomi keluarga. Namun, sebagian besar belum memiliki perlindungan jaminan sosial yang memadai apabila mengalami kecelakaan kerja atau risiko meninggal dunia.
“Yang terpenting mereka memenuhi kriteria sebagai masyarakat rentan. Penetapannya tidak dilakukan secara acak, melainkan berdasarkan data yang dimiliki Dinas Sosial, termasuk usulan dari masyarakat melalui kecamatan dan kelurahan,” jelasnya.
Untuk mendukung keberlangsungan program, Pemerintah Kota Tangerang telah mengalokasikan anggaran khusus guna membayar premi BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh peserta. Setiap pekerja mendapatkan bantuan pembayaran iuran sebesar Rp16.800 per bulan yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah.
Pemkot Tangerang juga memastikan ketersediaan anggaran program hingga akhir tahun 2026. Kepastian tersebut memberikan jaminan bahwa para pekerja nonformal tetap memperoleh perlindungan selama menjalankan aktivitas ekonomi mereka.
Keberlanjutan program ini menjadi bukti komitmen Pemkot Tangerang dalam memperluas cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat rentan. Selain memberikan rasa aman kepada pekerja sektor informal, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga dan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat.
Dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, ribuan pekerja rentan di Kota Tangerang kini dapat bekerja lebih tenang karena memiliki jaminan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Langkah tersebut sekaligus mempertegas upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan perlindungan sosial yang lebih inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.***

