Wali Kota Tangerang Sachrudin menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di Kecamatan Karawaci sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperluas perlindungan sosial bagi sektor informal.KILAS BANTEN – Pemerintah Kota Tangerang kembali memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal. Sebanyak 22.865 pekerja rentan kini mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang seluruh iurannya dibayarkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Program yang telah memasuki tahun kedua tersebut menjadi salah satu langkah nyata Pemkot Tangerang dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian saat menjalankan aktivitas pekerjaan sehari-hari.
Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Tangerang Sachrudin dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Kecamatan Karawaci.
Sachrudin mengatakan, program tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan rasa aman dan kepastian perlindungan bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor nonformal.
“Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan sosialisasi sekaligus penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja rentan. Kartu ini akan dipergunakan apabila mereka mendapatkan hal-hal yang tidak diinginkan, baik kecelakaan saat berangkat kerja, ketika bekerja maupun saat pulang kerja. Selain itu, ada juga jaminan kematian,” ujar Sachrudin, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, perlindungan sosial menjadi salah satu aspek penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selama ini, banyak pekerja sektor informal yang belum memiliki akses terhadap jaminan sosial yang memadai meskipun mereka berkontribusi besar terhadap perekonomian daerah.