Sementara itu, pengembangan PSEL Serang Raya akan mencakup Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon. Ketiga daerah tersebut dinilai membutuhkan sistem pengolahan sampah yang lebih modern dan terintegrasi.
Di sisi lain, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang hingga kini belum memiliki fasilitas PSEL. Pemprov Banten pun meminta pemerintah daerah mulai menyusun skema pengelolaan sampah yang lebih terpadu dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Andra juga menegaskan, pemerintah provinsi tidak memiliki Tempat Pembuangan Akhir atau TPA. Menurut dia, pengelolaan sampah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota karena berkaitan langsung dengan retribusi pelayanan sampah.
“Provinsi Banten tidak memiliki TPA sampah. Pengelolaan dan pengolahan sampah ada di kabupaten dan kota karena mereka yang menarik retribusi sampah,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, PT Solusindo Sampah Energi memaparkan teknologi pengolahan sampah menjadi energi uap menggunakan teknologi asal Jepang. Teknologi itu diklaim mampu mengolah sampah tanpa proses pemilahan terlebih dahulu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten, Wawan Gunawan, mengatakan perusahaan tersebut telah melakukan kajian awal di Kawasan Industri Petrokimia Kota Cilegon.
“Perusahaan itu sudah melakukan kajian di Kawasan Industri Petrokimia, Kota Cilegon,” ujar Wawan.
Ia menambahkan, saat ini perusahaan tinggal menunggu komitmen kerja sama dengan calon pembeli atau pengguna energi uap hasil pengolahan sampah tersebut.
“Tinggal komitmen perusahaan dengan calon pembeli atau pemakai atau offtaker uap yang dihasilkan,” tambahnya.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
















