Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kaur Keuangan Desa Petir dengan mentransfer dana desa ke tiga rekening berbeda. Salah satu rekening diduga merupakan rekening pribadi milik tersangka.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa justru dialihkan ke rekening pribadi tersangka,” kata Andri.
Polisi mengungkapkan, total dana yang masuk ke kas Desa Petir hingga Agustus 2025 mencapai Rp1,4 miliar. Namun, hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1.009.359.572.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana desa tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah desa di seluruh Kabupaten Serang agar memperkuat pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Penggunaan dana desa yang tepat sasaran dinilai menjadi kunci utama agar pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.***
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
















