“Kami mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap ini jadi kejadian terakhir dan tidak terulang di desa lain,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengingatkan bahwa dampak penyimpangan dana desa sangat dirasakan masyarakat. Program pembangunan yang seharusnya berjalan untuk kepentingan warga terancam tertunda akibat persoalan hukum dan kerugian anggaran.
“Kalau ada kekeliruan keuangan, manfaat untuk masyarakat ikut tertunda,” kata Najib.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Serang masih melakukan pengecekan terkait pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2026 untuk Desa Petir. Pemeriksaan dilakukan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Najib menyebut kemungkinan anggaran tersebut belum dicairkan sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Langkah itu dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran tetap sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Sebelumnya, jajaran Polres Serang berhasil menangkap tersangka Yolly Sanjaya Wirana setelah masuk daftar pencarian selama lebih dari tujuh bulan. Polisi mengamankan pria berusia 44 tahun itu di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sayabulu Ciracas, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Senin, 4 Mei 2026.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Polisi sebelumnya melakukan pencarian intensif sejak tersangka menghilang.
“Setelah dilakukan pencarian selama lebih dari tujuh bulan, tersangka berhasil kami amankan di wilayah Kota Serang,” ujar Andri.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
















