Advertisement
Tangerang

TPS Ilegal di Pinang Disegel, Pemkot Tangerang Siapkan Sanksi Tegas, Pelanggar Tak Akan Diberi Ampun

Petugas Pemkot Tangerang memasang papan penyegelan di lokasi TPS ilegal di Jalan Gembor Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, sebagai bentuk penegakan aturan pengelolaan sampah.
Petugas Pemkot Tangerang memasang papan penyegelan di lokasi TPS ilegal di Jalan Gembor Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, sebagai bentuk penegakan aturan pengelolaan sampah.

KILAS BANTEN – Pemerintah Kota Tangerang mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pengelolaan sampah yang melanggar aturan. Sebuah Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) ilegal di Jalan Gembor Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, resmi disegel setelah terbukti beroperasi tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Penyegelan dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemkot Tangerang dalam menegakkan peraturan sekaligus menjaga lingkungan dari ancaman pencemaran. Petugas memasang papan penyegelan di lokasi sebagai tanda penghentian seluruh aktivitas operasional.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan penertiban dilakukan setelah tim melakukan pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan sampah yang diduga tidak memenuhi prosedur dan persyaratan perizinan.

Cuaca Cerah Sepekan Ancam Kota Tangerang, BPBD Keluarkan Peringatan Keras: Jangan Nekat Bakar Sampah

 

“Kami hari ini bersama sejumlah pihak berwenang lainnya melaksanakan penertiban TPS ilegal yang beroperasi tanpa memiliki izin serta diduga beroperasi tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Wawan, Sabtu, 13 Juni 2026.

 

Menurut Wawan, keberadaan TPS tanpa izin berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan. Pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar dapat mencemari tanah, air, dan udara. Kondisi tersebut juga berisiko mengganggu kesehatan serta kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

 

Ribuan Warga Padati Festival Kalisabi, Gerakan Besar Selamatkan Sungai Kota Tangerang Kian Menguat

Sebelum mengambil tindakan penyegelan, Pemerintah Kota Tangerang telah melakukan pemeriksaan terhadap aspek administrasi dan aktivitas operasional TPS tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran perizinan sehingga pemerintah memutuskan menghentikan operasional lokasi tersebut.

 

Selain melakukan penyegelan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangerang juga telah meminta keterangan dari pihak yang diduga mengelola TPS ilegal. Langkah itu menjadi bagian dari proses penegakan hukum untuk menindak pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

 

Wawan menegaskan, pengawasan tidak akan berhenti setelah penyegelan dilakukan. Aparat kewilayahan akan terus memantau lokasi agar tidak kembali digunakan sebagai tempat pengelolaan sampah tanpa izin.

Menteri LH Turun Tangan di Festival Kali Sabi 2026, Warga Tangerang Diajak Hentikan Kebiasaan Merusak Lingkungan

 

“Adapun nanti setelah ditertibkan akan ada pihak kewilayahan yang mengambil alih sisi pengawasan di lokasi langsung. Apabila masih ada aktivitas, kami tidak akan segan melakukan penindakan tegas,” katanya saat didampingi Kapolsek Pinang, IPTU Aditya Wijanarko.

 

Pemkot Tangerang juga memastikan operasi penertiban akan diperluas ke sejumlah titik lain yang saat ini masih dalam tahap pengawasan. Beberapa lokasi yang masuk agenda penindakan berada di Jalan Dipati Unus, Kecamatan Cibodas, serta Kampung Jati Baru, Kecamatan Benda.

 

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menciptakan sistem pengelolaan sampah yang tertib, legal, dan ramah lingkungan. Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha pengelolaan sampah mematuhi aturan perizinan sehingga kegiatan yang dijalankan tidak merugikan masyarakat maupun merusak lingkungan.

 

Selain penindakan, Pemkot Tangerang juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi aktivitas pengelolaan sampah di wilayahnya. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan TPS atau kegiatan pengelolaan sampah yang beroperasi tanpa izin resmi.

 

“Kami berharap masyarakat bisa berpartisipasi aktif memberikan laporan pengaduan bila menemukan adanya aktivitas pengelolaan sampah yang dilakukan tanpa ada perizinan resmi dari Pemkot Tangerang,” tutup Wawan.

 

Melalui penegakan aturan yang konsisten, Pemerintah Kota Tangerang berharap seluruh aktivitas pengelolaan sampah dapat berjalan sesuai regulasi. Langkah ini diharapkan mampu menjaga kelestarian lingkungan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, sekaligus menciptakan tata kelola persampahan yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan di Kota Tangerang.***

× Advertisement
× Advertisement