Menurut dia, aspek sanitasi dan kondisi konstruksi bangunan menjadi faktor utama dalam penilaian.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk rumah tidak layak huni ada kriterianya, seperti sanitasi dan konstruksi yang membahayakan keselamatan penghuninya,” ujar Robby.
Selain itu, status kepemilikan tanah juga menjadi syarat penting dalam program tersebut. Pemerintah hanya akan membangun rumah di atas tanah yang memiliki status kepemilikan sah.
“Yang paling utama harus punya tanah sendiri atau hak milik sendiri. Jangan sampai kita membangun rumah, ternyata tanahnya milik orang lain atau bangunan liar,” katanya.
Hingga tahun 2026, Pemerintah Kota Tangerang Selatan tercatat telah memperbaiki sekitar 2.800 unit rumah melalui program RUTLH yang tersebar di tujuh kecamatan.
Program bedah rumah tersebut dinilai menjadi salah satu langkah nyata Pemkot Tangsel dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya warga berpenghasilan rendah yang tinggal di lingkungan kurang layak.
Pemerintah berharap program itu dapat terus berjalan secara berkelanjutan agar semakin banyak masyarakat memiliki rumah yang sehat, aman, dan manusiawi.***
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
















