SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banten

Ditreskrimum Polda Banten Ringkus 3 Tersangka Pemerasan PT Gandasari Energi, Modus Tekan Perusahaan Pakai Aksi Massa

Ditreskrimum Polda Banten
Ditreskrimum Polda Banten

KILAS BANTEN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap tiga tersangka kasus dugaan pemerasan disertai ancaman kekerasan terhadap PT Gandasari Energi di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.

Pengungkapan kasus pemerasan PT Gandasari Energi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Ditreskrimum Polda Banten pada Kamis 9 Juli 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, kasus tersebut berkaitan dengan tuntutan pembayaran dana kompensasi dan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.

Menurut Dian, perkara itu berawal saat PT Gandasari Energi melakukan kegiatan reklamasi di wilayah Bojonegara pada 2022.

“Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, PT Gandasari Energi memberikan dana kompensasi dan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada kelompok nelayan,” kata Dian.

Banten Bakal Sambut PON 2032, Andra Soni Usulkan Pelebaran Jalan Menuju Banten International Stadium

Dian menjelaskan, dana tersebut diberikan kepada sejumlah kelompok, di antaranya Rukun Nelayan Desa Karang Kepuh sebesar Rp170 juta dan telah dibayarkan Rp108 juta.

Kemudian Rukun Nelayan Prisai Pesisir sebesar Rp250 juta dan telah dibayarkan Rp125 juta.

Selain itu, terdapat dana organisasi kepada aliansi yang dipimpin tersangka SA sebesar Rp5 juta per bulan selama enam bulan.

Namun, pembayaran lanjutan belum dilakukan karena kegiatan reklamasi berhenti beroperasi selama sekitar 18 bulan.

“Karena kegiatan reklamasi berhenti beroperasi selama kurang lebih 18 bulan, PT Gandasari Energi belum melakukan pembayaran lanjutan atas dana tersebut,” jelasnya.

BPK Bongkar Temuan di Dinkes Banten, Proyek Videotron Rp2,77 Miliar Bermasalah, Kadinkes Ati Pramudji Hastuti Pilih Respons Singkat

Dian mengungkapkan, pada 24 Juni 2026 tersangka SA mengundang sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan nelayan untuk membahas sisa pembayaran CSR dan kompensasi.

Dalam pertemuan itu, polisi menyebut terdapat ancaman apabila pembayaran tidak direalisasikan.

“Dalam pertemuan tersebut, tersangka SJ menyampaikan ancaman bahwa apabila kekurangan dana tidak direalisasikan maka akan dilakukan aksi demonstrasi dan penghentian kegiatan reklamasi,” ungkap Dian.

Ancaman tersebut juga disebut dikirim melalui pesan WhatsApp kepada pihak perusahaan.

Kemudian pada 2 Juli 2026, sekitar 100 orang melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan pembayaran dana kompensasi.

BP RTAR XXII PMII Rayon Syariah UIN Banten Resmi Umumkan 8 Kandidat Calon Ketua, Siap Jadi Penentu Nahkoda Baru

“Massa juga melakukan perusakan portal milik PT Gandasari Energi,” bebernya.

Pada 6 Juli 2026, para pelaku kembali mendatangi area perusahaan hingga memasuki kapal yang sedang bersandar di pelabuhan.

Menurut polisi, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tekanan agar tuntutan mereka dipenuhi.

Dalam kasus tersebut, Ditreskrimum Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni SA (40), SU (43), dan NS (51).

Dian menjelaskan, SA diduga menerima dana CSR organisasi sebesar Rp5 juta per bulan sebanyak enam kali, menuntut pembayaran lanjutan, serta mengoordinasikan kelompok nelayan melakukan aksi.

Sementara SU disebut berperan aktif dalam persiapan aksi, menyiapkan mobil komando, membuat spanduk, menjadi koordinator lapangan, hingga membagikan uang kepada massa.

Sedangkan NS diduga menyediakan tempat pertemuan, mendanai aksi, serta berperan sebagai penasihat kelompok.

Selain tiga tersangka, polisi masih memburu lima orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni SJ, IB, MA, SU, dan SK.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti itu meliputi dokumen nota kesepahaman PT Gandasari Energi, dokumen penyerahan dana CSR, kwitansi penerimaan uang, rekaman video pertemuan, rekaman aksi, hingga tangkapan layar percakapan WhatsApp.

Dian mengatakan, para tersangka diduga melakukan tindakan tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun kelompok.

“Memaksa pihak PT Gandasari Energi memenuhi tuntutan pembayaran dana CSR dan kompensasi dengan menggunakan ancaman, aksi unjuk rasa, serta penghentian kegiatan reklamasi untuk menguntungkan diri sendiri maupun kelompok,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 dan atau Pasal 483 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkas Dian.***

× Advertisement
× Advertisement