Serang

Bapenda Kabupaten Serang Perkuat Layanan Bayar Pajak Digital, Diskon 50 Persen hingga Umrah Gratis Menanti Wajib Pajak

×

Bapenda Kabupaten Serang Perkuat Layanan Bayar Pajak Digital, Diskon 50 Persen hingga Umrah Gratis Menanti Wajib Pajak

Sebarkan artikel ini
Kepala Bapenda Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha bersama jajaran Bank BJB menandatangani perpanjangan kerja sama pelayanan pembayaran pajak berbasis digital di Kantor Bank BJB Serang
Kepala Bapenda Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha bersama jajaran Bank BJB menandatangani perpanjangan kerja sama pelayanan pembayaran pajak berbasis digital di Kantor Bank BJB Serang

KILAS BANTEN – Pemerintah Kabupaten Serang terus mempercepat transformasi layanan publik melalui digitalisasi pembayaran pajak. Upaya terbaru dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang dengan memperpanjang kerja sama bersama Bank Jabar Banten (BJB) agar masyarakat semakin mudah, cepat, dan aman dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Kerja sama ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memperluas akses pembayaran berbagai jenis pajak secara digital.

Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, mengatakan kemitraan tersebut merupakan kelanjutan dari kerja sama yang sebelumnya telah berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Alhamdulillah hari ini kami melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Bank Jabar Banten untuk memudahkan pelayanan pembayaran berbagai objek pajak di Kabupaten Serang,” ujar Farhan, Rabu, 16 September 2026

Ia menjelaskan, kerja sama tersebut bukanlah program baru. Bapenda hanya memperpanjang kesepakatan agar pelayanan tetap berjalan optimal. Selain Bank BJB, Pemerintah Kabupaten Serang juga telah menjalin sinergi dengan Bank Banten untuk mendukung layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta beberapa layanan retribusi daerah lainnya.

Menurut Farhan, jaringan layanan digital Bank BJB yang telah tersebar di berbagai wilayah menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Infrastruktur tersebut memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran dengan lebih mudah tanpa harus menghadapi proses yang rumit.

Digitalisasi pembayaran pajak juga dinilai menjadi solusi untuk meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Melalui sistem pembayaran daring yang berlangsung secara real time, seluruh transaksi langsung masuk ke kas daerah sehingga memperkecil potensi kebocoran maupun penyimpangan dalam proses penerimaan pajak.

“Harapannya tidak ada lagi celah terjadinya kebocoran dalam sistem pembayaran karena seluruh transaksi langsung masuk ke kas daerah secara online dan real time,” kata Farhan.

Baca Juga  Deadlock Panas! Negosiasi Upah Kabupaten Serang Buntu, Buruh Ngotot Kenaikan Sesuai KHL

Tak hanya meningkatkan kualitas pelayanan, Pemerintah Kabupaten Serang juga menghadirkan berbagai program menarik untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Salah satu program yang paling menyita perhatian adalah hadiah dua paket umrah gratis yang akan diundi langsung oleh Bupati Serang bagi wajib pajak yang taat memenuhi kewajibannya. Program apresiasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menjadi motivasi untuk membayar pajak tepat waktu.

Selain hadiah umrah, pemerintah daerah juga masih menjalankan program relaksasi pajak. Dalam kebijakan tersebut, masyarakat memperoleh potongan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 50 persen serta pembebasan denda administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Program ini dikhususkan bagi tunggakan PBB tahun 1994 hingga 2013. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Serang juga pernah memberikan potongan hingga 81 persen yang terbukti mampu meningkatkan pembayaran piutang pajak dari tahun-tahun sebelumnya.

Farhan menilai kebijakan relaksasi tersebut memberikan dampak positif terhadap peningkatan penerimaan daerah sekaligus mengurangi jumlah piutang pajak yang masih tersisa. Bapenda pun akan terus menghadirkan berbagai inovasi pelayanan agar masyarakat semakin mudah memenuhi kewajiban perpajakan.

“Kami berharap berbagai inovasi ini menjadi stimulus bagi masyarakat agar semakin sadar menjalankan kewajiban membayar pajak,” ujarnya.

Berdasarkan data Bapenda Kabupaten Serang, realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan hingga September 2026 telah mencapai sekitar 92 persen dari target tahunan. Dengan waktu sekitar tiga bulan sebelum tutup tahun anggaran, pemerintah daerah optimistis target penerimaan pajak dapat terlampaui.

Capaian tersebut dinilai tidak lepas dari kombinasi antara digitalisasi layanan pembayaran, kemudahan akses melalui perbankan, serta kebijakan relaksasi yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten Serang berharap transformasi layanan ini semakin memperkuat kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor.***