Ratusan Buruh Geruduk Kantor Pendopo Serang, Kecewa Berat karena Bupati Zakiyah Tak Muncul

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan buruh dari berbagai serikat menggelar aksi unjuk rasa di depan Pendopo Bupati Serang, Kamis, 18 Desember 2025, menuntut kebijakan pengupahan yang dinilai lebih berpihak kepada pekerja.

i

Ratusan buruh dari berbagai serikat menggelar aksi unjuk rasa di depan Pendopo Bupati Serang, Kamis, 18 Desember 2025, menuntut kebijakan pengupahan yang dinilai lebih berpihak kepada pekerja.

KILAS BANTEN – Aksi unjuk rasa buruh kembali mengguncang Pendopo Bupati Serang, Kamis, 18 Desember 2025. Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja mendatangi pusat pemerintahan Kabupaten Serang untuk menyuarakan tuntutan terkait kebijakan pengupahan. Aksi ini menjadi sorotan karena Bupati Serang, Ratu Zakiyah, tidak berada di lokasi untuk menemui massa aksi.

Sejak siang, buruh berkumpul di sekitar Pendopo Bupati. Mereka membawa spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian. Tuntutan utama mereka adalah perubahan kebijakan pengupahan yang dinilai tidak berpihak kepada pekerja. Ketidakhadiran kepala daerah membuat kekecewaan buruh semakin memuncak.

Ketua Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB), Asep Saefullah, menegaskan kehadiran buruh ke Pendopo Bupati bukan untuk menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku saat ini. Ia menyebut, sejak awal buruh sudah menolak regulasi pengupahan yang diterapkan pemerintah.

“Hari ini kami hadir bukan untuk menyesuaikan dengan aturan. Aturan itu sejak awal sudah kami tolak,” kata Asep saat ditemui di lokasi aksi, Kamis, 18 Desember 2025.

Menurut Asep, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan yang lebih berpihak kepada buruh. Otonomi daerah, kata dia, memberi ruang bagi kepala daerah untuk berani mengambil langkah berbeda demi melindungi daya beli pekerja.

Ia mencontohkan sejumlah daerah lain yang berani mengambil kebijakan di luar aturan pusat. Langkah tersebut, menurut Asep, terbukti tidak menimbulkan sanksi dari pemerintah pusat.

Penulis : Dayat

Editor : Rizki

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akhir Penantian 30 Tahun, Jembatan Mekarsari Segera Dibangun, Dewan Muhibbin: Dongkrak Ekonomi Warga Kabupaten Serang
Sambut Muktamar NU ke-35, PCNU Kota Serang: Kembali ke Khittah dan Perkuat Solidaritas di Tengah Tekanan Global
PHK Sepihak dan THR Tak Dibayar, PT Asietex Disorot: Mediasi Mandek, Buruh Tuntut Kepastian
Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Mandek, OPD Dituding Dewan Tak Disiplin
DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap
Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama
Dijanjikan Kerja di Turki, PMI Asal Lebak Wangi Serang Justru Terlantar di Irak dengan Luka Parah
Siltap 2026 Ngebut Cair, Perangkat Desa Jawilan Bongkar Bukti Janji Bupati Serang Tak Sekadar Wacana
Aksi demo buruh mengguncang Pendopo Bupati Serang. Ratusan pekerja menuntut keberpihakan soal pengupahan dan kecewa karena Bupati Serang tidak hadir menemui massa

Berita Terkait

-

Akhir Penantian 30 Tahun, Jembatan Mekarsari Segera Dibangun, Dewan Muhibbin: Dongkrak Ekonomi Warga Kabupaten Serang

-

PHK Sepihak dan THR Tak Dibayar, PT Asietex Disorot: Mediasi Mandek, Buruh Tuntut Kepastian

-

Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Mandek, OPD Dituding Dewan Tak Disiplin

-

DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap

-

Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama

Berita Terbaru