KILAS BANTEN – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam menata kawasan sempadan sungai sebagai bagian dari upaya penanggulangan banjir.
Ia memastikan bahwa penertiban bangunan yang berdiri di atas badan sungai, termasuk yang pemiliknya mengklaim memiliki sertifikat, akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Budi menyadari bahwa persoalan status kepemilikan tanah di bantaran sungai merupakan isu yang sensitif.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, Pemkot Serang tidak akan bertindak sepihak, melainkan menggandeng aparat penegak hukum agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau yang ada sertifikatnya, kita proses sesuai dengan aturan hukum. Kita pakai pendampingan Kejaksaan,” tegas Budi Rustandi, Selasa 6 Januari 2026.
Penertiban tersebut dinilai mutlak diperlukan mengingat kondisi fisik sungai di lapangan yang telah mengalami alih fungsi.
Okupasi bangunan di bantaran sungai menyebabkan penyempitan alur air secara signifikan dan berdampak langsung terhadap risiko banjir.
“Normalisasi itu memang harus dibongkar sesuai dengan aturan negara. Mirisnya, kali yang tadinya lebar 15 meter jadi drainase. Ini parah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi, menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan validasi data kepemilikan lahan secara rinci.
Pemerintah kota berhati-hati dalam memilah status hukum setiap bangunan, baik yang berdiri tanpa izin maupun yang memiliki alas hak, sebelum proses penertiban dilakukan.
Penulis : Taman
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















