Wali Kota Serang: Penertiban Bangunan Bersertifikat di Sempadan Sungai Dilakukan Sesuai Prosedur Hukum

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Serang

i

Pemkot Serang

KILAS BANTEN – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam menata kawasan sempadan sungai sebagai bagian dari upaya penanggulangan banjir.

Ia memastikan bahwa penertiban bangunan yang berdiri di atas badan sungai, termasuk yang pemiliknya mengklaim memiliki sertifikat, akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Budi menyadari bahwa persoalan status kepemilikan tanah di bantaran sungai merupakan isu yang sensitif.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, Pemkot Serang tidak akan bertindak sepihak, melainkan menggandeng aparat penegak hukum agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau yang ada sertifikatnya, kita proses sesuai dengan aturan hukum. Kita pakai pendampingan Kejaksaan,” tegas Budi Rustandi, Selasa 6 Januari 2026.

Baca Juga  Pemkot Serang Seriusi Penataan Royal Baroe, UPT Khusus Segera Dibentuk Demi Kenyamanan Pengunjung

Penertiban tersebut dinilai mutlak diperlukan mengingat kondisi fisik sungai di lapangan yang telah mengalami alih fungsi.

Okupasi bangunan di bantaran sungai menyebabkan penyempitan alur air secara signifikan dan berdampak langsung terhadap risiko banjir.

“Normalisasi itu memang harus dibongkar sesuai dengan aturan negara. Mirisnya, kali yang tadinya lebar 15 meter jadi drainase. Ini parah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi, menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan validasi data kepemilikan lahan secara rinci.

Pemerintah kota berhati-hati dalam memilah status hukum setiap bangunan, baik yang berdiri tanpa izin maupun yang memiliki alas hak, sebelum proses penertiban dilakukan.

Penulis : Taman

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akhir Penantian 30 Tahun, Jembatan Mekarsari Segera Dibangun, Dewan Muhibbin: Dongkrak Ekonomi Warga Kabupaten Serang
Sambut Muktamar NU ke-35, PCNU Kota Serang: Kembali ke Khittah dan Perkuat Solidaritas di Tengah Tekanan Global
PHK Sepihak dan THR Tak Dibayar, PT Asietex Disorot: Mediasi Mandek, Buruh Tuntut Kepastian
Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Mandek, OPD Dituding Dewan Tak Disiplin
DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap
Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama
Dijanjikan Kerja di Turki, PMI Asal Lebak Wangi Serang Justru Terlantar di Irak dengan Luka Parah
Siltap 2026 Ngebut Cair, Perangkat Desa Jawilan Bongkar Bukti Janji Bupati Serang Tak Sekadar Wacana

Berita Terkait

-

Akhir Penantian 30 Tahun, Jembatan Mekarsari Segera Dibangun, Dewan Muhibbin: Dongkrak Ekonomi Warga Kabupaten Serang

-

PHK Sepihak dan THR Tak Dibayar, PT Asietex Disorot: Mediasi Mandek, Buruh Tuntut Kepastian

-

Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Mandek, OPD Dituding Dewan Tak Disiplin

-

DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap

-

Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama

Berita Terbaru