KILAS BANTEN – Pemerintah Kota Tangerang memperketat pengawasan pelaksanaan Pra-Sistem Penerimaan Murid Baru (Pra-SPMB) Tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penerimaan siswa berjalan transparan, adil, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli) maupun percaloan.
Melalui Dinas Pendidikan Kota Tangerang, masyarakat diminta ikut aktif mengawasi seluruh tahapan penerimaan peserta didik baru. Pemkot menilai keterlibatan warga menjadi kunci penting untuk mencegah munculnya oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari proses penerimaan siswa.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, menegaskan seluruh proses Pra SPMB harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ia meminta masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.
“Seluruh proses Pra-SPMB harus berjalan transparan dan sesuai ketentuan. Jika masyarakat menemukan adanya pungli atau praktik yang tidak sesuai aturan, segera laporkan agar bisa langsung ditindaklanjuti,” ujar Wahyudi Iskandar, Minggu, 10 Mei 2026.
Pemkot Tangerang telah membuka sejumlah kanal pengaduan resmi untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan maupun konsultasi selama proses penerimaan siswa berlangsung. Laporan dugaan pungli dan penyimpangan dapat disampaikan melalui aplikasi LAKSA, layanan darurat 112, hingga helpdesk resmi Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
Untuk layanan jenjang Sekolah Dasar (SD), masyarakat dapat menghubungi nomor 0877-4852-8302. Sementara untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), layanan tersedia melalui nomor 0877-4852-8303.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
















