Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas saat memberikan pernyataan terkait kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Petir, Kabupaten Serang.KILAS BANTEN – Kasus dugaan korupsi dana desa senilai lebih dari Rp1 miliar di Desa Petir, Kabupaten Serang, memicu perhatian serius Pemerintah Kabupaten Serang. Dugaan penyalahgunaan anggaran desa itu dinilai menjadi alarm keras bagi seluruh aparatur desa agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan negara.
Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, meminta seluruh perangkat desa meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus menjaga integritas dalam penggunaan dana desa. Menurutnya, anggaran yang dikucurkan pemerintah harus benar-benar dipakai untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa.
“Kapastitas SDM pemerintahan desa harus diperbaiki dan ditingkatkan. Integritas juga harus dijaga bersama. Ketika diberi kepercayaan mengelola dana desa, maka harus dimaksimalkan untuk pelayanan masyarakat,” kata Najib, Selasa, 12 Mei 2026.
Pernyataan itu disampaikan setelah aparat kepolisian menangkap Kaur Keuangan Desa Petir, Yolly Sanjaya Wirana, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2025.
Kasus ini menjadi sorotan karena nilai kerugian negara yang ditemukan mencapai lebih dari Rp1 miliar. Dugaan korupsi tersebut dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa.
Najib menegaskan, pemerintah daerah mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara tersebut. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan tegas agar menjadi efek jera bagi aparatur desa lainnya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap ini jadi kejadian terakhir dan tidak terulang di desa lain,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dampak penyimpangan dana desa sangat dirasakan masyarakat. Program pembangunan yang seharusnya berjalan untuk kepentingan warga terancam tertunda akibat persoalan hukum dan kerugian anggaran.
“Kalau ada kekeliruan keuangan, manfaat untuk masyarakat ikut tertunda,” kata Najib.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Serang masih melakukan pengecekan terkait pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2026 untuk Desa Petir. Pemeriksaan dilakukan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Najib menyebut kemungkinan anggaran tersebut belum dicairkan sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Langkah itu dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran tetap sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Sebelumnya, jajaran Polres Serang berhasil menangkap tersangka Yolly Sanjaya Wirana setelah masuk daftar pencarian selama lebih dari tujuh bulan. Polisi mengamankan pria berusia 44 tahun itu di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sayabulu Ciracas, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Senin, 4 Mei 2026.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Polisi sebelumnya melakukan pencarian intensif sejak tersangka menghilang.
“Setelah dilakukan pencarian selama lebih dari tujuh bulan, tersangka berhasil kami amankan di wilayah Kota Serang,” ujar Andri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kaur Keuangan Desa Petir dengan mentransfer dana desa ke tiga rekening berbeda. Salah satu rekening diduga merupakan rekening pribadi milik tersangka.
“Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa justru dialihkan ke rekening pribadi tersangka,” kata Andri.
Polisi mengungkapkan, total dana yang masuk ke kas Desa Petir hingga Agustus 2025 mencapai Rp1,4 miliar. Namun, hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1.009.359.572.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana desa tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah desa di seluruh Kabupaten Serang agar memperkuat pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Penggunaan dana desa yang tepat sasaran dinilai menjadi kunci utama agar pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.***