Polda Banten Bongkar Kasus Penganiayaan, Gegara Sengketa Tanah, Lima Tersangka DiamankanKILAS BANTEN – Polda Banten melalui Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum telah mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan di wilayah hukumnya.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) pada 3 November 2024, lima orang diduga terlibat insiden ini yang berawal dari perselisihan sengketa tanah.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, bersama Dirreskrimum AKBP Dian Setyawan, memimpin konferensi pers di Media Center Bidhumas Polda Banten pada Selasa 12 November 2024.
Didik Hariyanto mengungkapkan bahwa para tersangka berinisial AJ (57), UC (39), TM (70), NR (34), dan MD (60).
Mereka mengklaim tanah yang saat ini menjadi sengketa sebagai milik keluarga.
“Modus mereka adalah melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan senjata tajam, kayu, serta memukul dan menendang secara bersamaan,” ujar Didik.
AKBP Dian Setyawan menjelaskan latar belakang insiden tersebut. Pada 1993-1995, almarhum SL membeli lahan di Kecamatan Banjarsari, Kota Serang, seluas sekitar 100 hektare.
Lahan tersebut diatasnamakan 26 karyawan SL dan diberikan kepada istrinya, NA, yang bekerja sama dengan pengembang perumahan PT BMP.
Namun, sengketa muncul dengan saudari DS yang juga mengklaim memiliki dua bidang tanah di lahan itu dengan sertifikat hak milik sejak 2013.
Pada 27 Oktober 2024, DS berencana membangun pondasi di lahan yang diklaimnya.
Namun, pihak keamanan PT BMP melarang pembangunan tersebut, memicu ketegangan antara kedua pihak.
Setelah mediasi, mereka sepakat menunda kegiatan di atas lahan tersebut sampai keputusan hukum final tercapai.
Namun, pada 3 November 2024, penganiayaan tetap terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Para tersangka membawa senjata tajam dan menyerang korban di lokasi.
Penyidik Polda Banten segera bertindak dengan membawa saksi ke kantor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah bukti terkumpul, lima tersangka ditangkap dan ditahan.
Dari TKP, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, batang kayu sepanjang dua meter, satu ponsel merek Infinix, serta kaos dengan bekas robekan akibat senjata tajam.
“Para tersangka dijerat Pasal 2 UU RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara,” jelas Dian.
Dian juga menjawab pertanyaan wartawan terkait video viral yang memperlihatkan seorang purnawirawan Polwan mencari keadilan.
“Video itu hanya sudut pandang satu pihak. Berdasarkan penyelidikan dan bukti yang cukup, kami menemukan adanya tindak pidana oleh tersangka,” ujarnya.
“Salah satu bukti kuat adalah video peristiwa lengkap yang ada di HP milik tersangka,” tutupnya.
Tidak ada komentar