Ribuan Pekerja Rentan di Kota Tangerang Kini Terlindungi, Pemkot Gelontorkan Ratusan Juta untuk BPJS Ketenagakerjaan

Kilas Banten
11 Jun 2026 05:00
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Pemerintah Kota Tangerang terus memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya para pekerja rentan yang menghadapi berbagai tantangan ekonomi. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk puluhan ribu pekerja rentan yang tersebar di seluruh wilayah Kota Tangerang.

 

Sebanyak 22.865 pekerja rentan kini mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Seluruh biaya iuran program tersebut ditanggung oleh Pemerintah Kota Tangerang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kegiatan sosialisasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan sekaligus penyerahan simbolis kartu kepesertaan kepada para penerima manfaat. Kegiatan berlangsung di Kecamatan Karawaci dan Kecamatan Neglasari.

 

Baca Juga  Pemkot Tangerang Gelar Roadshow PKHP di 13 Kecamatan Siap Cetak Wirausaha Perempuan Tangguh

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, mengatakan program tersebut menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat yang bekerja di sektor rentan.

 

Menurutnya, Pemerintah Kota Tangerang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp384.132.000 setiap bulan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja tersebut.

 

“Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, Pemkot Tangerang membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 22.865 pekerja rentan dengan total anggaran sebesar Rp384.132.000 setiap bulan,” ujar Sachrudin, Kamis, 11 Juni 2026.