KILAS BANTEN – Pemerintah Kota Tangerang kembali menghadirkan program baru untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh kepastian hukum atas rumah yang mereka tempati. Program tersebut diberi nama SAHABAT MBR atau Sahkan Bangunan Bersama Rakyat Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Melalui program ini, Pemkot Tangerang akan memfasilitasi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara gratis bagi warga penerima bantuan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat sekaligus memastikan rumah warga memiliki legalitas resmi sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang, Decky Priambodo mengatakan, program SAHABAT MBR merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap masyarakat prasejahtera agar memiliki kepastian hukum atas bangunan rumah yang ditempati.
“Kami ingin memastikan rumah yang telah direhabilitasi tidak hanya mempunyai kelayakan secara fisik namun juga memiliki kepastian atau sah secara hukum. Jadi lewat program ini, rumah-rumah yang direnovasi bisa difasilitasi mendapatkan dokumen PBG secara gratis,” ujar Decky, Rabu, 13 Mei 2026.
Program tersebut mendapat perhatian luas karena menyasar masyarakat kecil yang sebelumnya menerima bantuan bedah rumah dari pemerintah daerah. Selama ini, masih banyak rumah hasil rehabilitasi yang belum memiliki dokumen bangunan resmi.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari. Karena itu, Pemkot Tangerang mulai mempercepat legalisasi bangunan agar rumah penerima bantuan pemerintah memiliki dokumen lengkap dan sah secara hukum.
Penulis : Wahyu
Editor : Taufik
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
















