“Islam tidak memaksakan hukum secara kaku. Ada konsep rukhsah yang menunjukkan perhatian terhadap kondisi manusia,” ujar Salim.
Ia memaparkan tiga prinsip utama moderasi beragama. Pertama, Hifdzun Din, yaitu menjaga agama dengan menghormati kebebasan beragama. Kedua, Hifdzun Nafs, menjaga jiwa dan martabat kemanusiaan serta membangun relasi harmonis antarumat beragama. Ketiga, Hifdzul Wathon, menjaga keutuhan dan kedaulatan negara sebagai bagian dari pengamalan nilai keagamaan.
Melalui penguatan moderasi beragama berbasis karakter, PB IKA PMII berharap lahir generasi muda yang tangguh secara ideologis, kritis dalam berpikir, dan mampu menjaga harmoni di tengah keberagaman bangsa. Upaya ini diharapkan menjadi benteng kokoh menghadapi gelombang intoleransi yang terus mengintai ruang publik.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten

















