Asda III Kota Serang Subagyo “Dan kaitan dengan pelimpahan aset, itu juga kita menggunakan PP dan aturan-aturan yang memang menjadi dasar di dalam penyerahan aset pada saat itu, pada saat terbentuknya Undang-Undang 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten,” ujarnya.
Pemkot Serang juga menyoroti keberadaan regulasi terbaru yang dinilai semakin memperjelas posisi hukum terkait tata kelola pemerintahan Kabupaten Serang. Subagyo merujuk pada Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang di Provinsi Banten.
Dalam aturan tersebut, tepatnya Pasal 5, ditegaskan bahwa Ibu Kota Kabupaten Serang berada di Kecamatan Ciruas.
“Di Pasal 5 menyebutkan bahwa Ibu Kota Kabupaten Serang berada di Kecamatan Ciruas. Ketentuan yang terbaru pun menyebutkan bahwa Ibu Kota Kabupaten Serang ada di Ciruas, bukan lagi berada di Kota Serang,” tegasnya.
Menurut Subagyo, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah pusat telah memberikan arah yang jelas mengenai lokasi pusat pemerintahan Kabupaten Serang.
Karena itu, penyelesaian persoalan aset maupun personel tetap harus mengacu pada amanat pembentukan Kota Serang dan regulasi yang mendasarinya.
Ia juga membantah anggapan yang menyebut perjuangan Pemkot Serang terkait pelimpahan aset sebagai bentuk kedurhakaan terhadap daerah induk.
“Jadi bukan ada istilah Kota Serang durhaka terhadap Kabupaten Serang selaku ibunya, bukan. Tetapi kita mengembalikan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar di dalam pembentukan Kota Serang,” kata Subagyo.