Asda III Kota Serang Tegaskan Pelimpahan Aset Wajib Mengacu UU, Wajib Diserahkan oleh Pemkab Serang ke Pemkot 

Kilas Banten
1 Jun 2026 14:00
Serang 0
3 menit membaca

Terkait alasan keterbatasan kemampuan keuangan Kabupaten Serang dalam membangun pusat pemerintahan baru, Pemkot Serang mengaku memahami kondisi tersebut. Karena itu, pihaknya tidak pernah meminta seluruh aset diserahkan secara sekaligus.

“Kita meminta bahwa penyerahan tetap dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan Kabupaten Serang dalam membangun pusat pemerintahan Kabupaten di Ciruas,” ujarnya.

Yang menjadi perhatian Pemkot Serang, lanjut Subagyo, adalah jangan sampai muncul kebijakan yang menyatakan sebagian aset tidak akan diserahkan.

Sebab, amanat regulasi mengharuskan aset yang menjadi hak daerah hasil pemekaran tetap dialihkan sesuai ketentuan hukum.

“Kami hanya meminta bahwa tidak ada klausul bahwa ada aset yang tidak akan diserahkan. Karena amanat dari ketentuan perundang-undangan mengamanatkan wajib diserahkan,” tegasnya.

Subagyo menambahkan, seluruh sikap Pemkot Serang dalam polemik aset selama ini tetap berpijak pada aturan hukum yang berlaku saat pembentukan Kota Serang.

Baca Juga  Melalui RTL MAPABA, PMII Unpam Serang Bongkar Akar Sejarah PMII Lokal Banten

Penyelesaian persoalan aset, menurutnya, harus didasarkan pada ketentuan hukum dan bukan pada persepsi maupun tafsir yang berada di luar regulasi.***