1. Peningkatan Infrastruktur: Pemasangan tempat sampah terpilah (organik/anorganik) di ruang publik dan jaminan pengangkutan sampah yang tepat waktu menuju TPA.
2. Edukasi Berkelanjutan: Kampanye masif melalui media massa dan integrasi materi kebersihan lingkungan ke dalam kurikulum pendidikan sekolah.
3. Penegakan Aturan: Penerapan sanksi tegas (denda atau sanksi sosial) bagi pembuang sampah sembarangan serta pengawasan ketat di titik rawan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
4. Kolaborasi Lintas Pihak: Pelibatan kecamatan, kelurahan, ormas, dan sektor swasta dalam gerakan kebersihan massal.
5. Ekosistem Daur Ulang: Fasilitasi kelompok pengelola daur ulang dan promosi penggunaan produk ramah lingkungan.
“Pengawasan di titik-titik rawan sampah harus diperketat. Kita ingin membangun kesadaran bahwa menjaga kebersihan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha,” pungkasnya.***
Penulis : Taman
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2

















