KILAS BANTEN – Muktamar ke 35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menetapkan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdli (AHWA) sebagai sistem pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Keputusan tersebut menjadi salah satu hasil paling penting dalam forum tertinggi organisasi karena mengakhiri mekanisme pemungutan suara langsung yang selama ini digunakan untuk memilih ketua umum.
Keputusan itu disahkan melalui sidang pleno komisi yang berlangsung di Tambakberas, Jombang, dan berakhir pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 00.39 WIB. Mayoritas peserta muktamar memberikan dukungan terhadap perubahan mekanisme pemilihan pimpinan organisasi.
Berdasarkan hasil penghitungan suara, sebanyak 401 peserta memilih penerapan sistem AHWA. Sementara 150 suara mendukung mekanisme lama yang tetap membuka opsi pemungutan suara langsung. Selain itu, terdapat satu suara tidak sah.
Pimpinan sidang, Muhammad Nuh, kemudian menetapkan hasil tersebut sebagai keputusan resmi Muktamar ke-35 NU.
“Oleh karena itu, dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, serta sekalian alhamdulillah rabbil alamin, pemilihan opsi telah kita tetapkan untuk opsi perubahan (AHWA),” ujar Muhammad Nuh saat memimpin sidang pleno, Minggu (30/8/2026).
Dengan keputusan tersebut, pemilihan Ketua Umum PBNU pada muktamar kali ini tidak lagi dilakukan melalui voting langsung oleh peserta. Sebagai gantinya, proses penentuan pemimpin organisasi akan dilaksanakan melalui mekanisme AHWA yang mengedepankan musyawarah oleh tim yang telah ditetapkan.
Usai pengesahan hasil voting, pimpinan sidang langsung menjadwalkan agenda berikutnya. Sidang pleno lanjutan akan digelar pada hari yang sama dengan agenda utama memilih Rais Aam PBNU dan Ketua Umum PBNU menggunakan mekanisme AHWA yang telah disepakati.
Sebelumnya, Asrorun Niam menjelaskan tahapan pelaksanaan sistem AHWA. Menurutnya, proses diawali dengan penjaringan bakal calon yang dilakukan oleh seluruh peserta muktamar.
Dari hasil penjaringan tersebut, lima nama yang memperoleh dukungan terbanyak akan ditetapkan sebagai calon Ketua Umum PBNU. Selanjutnya, kelima nama itu diserahkan kepada tim AHWA untuk dibahas melalui proses musyawarah.
Tim AHWA kemudian menggelar pembahasan internal guna menentukan satu sosok yang dinilai paling layak memimpin PBNU pada periode berikutnya. Hasil musyawarah tersebut menjadi dasar penetapan Ketua Umum PBNU.
Mekanisme AHWA selama ini dikenal sebagai model pemilihan yang mengutamakan musyawarah para tokoh yang dipercaya memiliki kapasitas, integritas, dan kewenangan dalam menentukan arah kepemimpinan organisasi. Pendekatan ini lebih menekankan tercapainya mufakat dibandingkan kompetisi melalui pemungutan suara langsung.
Penetapan AHWA juga menjadi bagian dari upaya penyempurnaan tata kelola organisasi yang diputuskan dalam Muktamar ke-35 NU. Perubahan ini sekaligus menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan pemilihan pimpinan PBNU pada rangkaian sidang pleno berikutnya.
Keputusan tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan Nahdlatul Ulama. Mekanisme baru ini diharapkan mampu memperkuat tradisi musyawarah dalam organisasi sekaligus menghadirkan proses pemilihan pemimpin yang lebih berorientasi pada kesepakatan kolektif.
Dengan berakhirnya sidang komisi dan disahkannya mekanisme AHWA, perhatian peserta muktamar kini beralih pada proses pemilihan Rais Aam serta Ketua Umum PBNU. Hasil dari tahapan tersebut akan menentukan arah kepemimpinan Nahdlatul Ulama untuk periode mendatang setelah peserta muktamar secara resmi menyetujui perubahan mekanisme pemilihan melalui AHWA.***






