KILAS BANTEN – Penantian panjang ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Serang akhirnya menemui titik terang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dialokasikan mulai tahun 2026.
Kepastian ini disampaikan Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, usai menerima Forum PPPK Kabupaten Serang di Ruang Rapat Brigjen KH Syamun beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah Pemkab Serang Insya Allah akan mengakomodir aspirasi TPP bagi PPPK di Kabupaten Serang,” ujar Najib, Senin 22 September 2025.
Najib menegaskan, Pemkab akan membentuk tim kecil untuk membahas teknis, mulai dari besaran hingga jadwal pencairan TPP.
“Semua yang sudah pegang SK akan diberi TPP,” katanya.
2.630 PPPK Kabupaten Serang Diakomodir dapat TPP
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman, menyebut ada 2.580 PPPK yang sudah mendapat SK, dan akan bertambah 50 lagi pada Oktober.
“Totalnya 2.630 PPPK yang akan diakomodir TPP-nya,” jelasnya.
Surtaman menambahkan, selama ini PPPK hanya menerima gaji pokok sesuai kelas masing-masing.
“Kalau S1 masuk kelas 9, brutonya Rp4 juta tapi terimanya Rp3 juta lebih,” ungkapnya.
Ia memastikan keputusan ini menjadi jawaban atas aspirasi yang telah lama disuarakan.
“Kami mendengarkan setiap masukan pegawai, dan ini kabar baik bagi mereka,” katanya.
Akhir Penantian Sejak 2021
Wakil Ketua Forum PPPK Kabupaten Serang, Juman Sudarso, mengaku lega dengan keputusan ini. Ia menyebut sejak dilantik tahun 2021, PPPK belum pernah menerima TPP.
Penulis : Akbar
Halaman : 1 2 Selanjutnya